DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna, Lima Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2027 Dan Pembubaran Perumda Tribhuwana

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna, Lima Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2027 Dan Pembubaran Perumda Tribhuwana

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (2/11/2026), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 09.30 Wita tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dengan agenda utama mendengarkan penjelasan Bupati Jembrana mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sekaligus penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua rancangan regulasi tersebut.

banner 728x250

Adapun dua Ranperda yang menjadi pembahasan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Jembrana, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, perbekel/lurah, serta undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 35 anggota dewan termasuk tiga unsur pimpinan, sebanyak 32 orang hadir dan tiga orang tidak hadir dengan keterangan izin.

Dengan terpenuhinya ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat paripurna secara resmi dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menegaskan bahwa masa persidangan tersebut menjadi momentum penting bagi lembaga legislatif bersama pemerintah daerah untuk membahas dan menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan daerah sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ia berharap seluruh Ranperda yang dibahas dapat diselesaikan dengan baik, tertib, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap agar semua Rancangan Perda yang akan kita bahas bisa kita selesaikan dengan baik, tertib dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” demikian penegasan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi dalam pengantar rapat.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen DPRD untuk memastikan proses pembahasan regulasi daerah berjalan sesuai mekanisme sekaligus memperhatikan kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Jembrana.

Penjelasan Ranperda Disampaikan Wakil Bupati

Setelah pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD, agenda dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati Jembrana mengenai dua Ranperda.

Dalam kesempatan tersebut, materi penjelasan Bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana. Selanjutnya, dokumen penjelasan diserahkan kepada perwakilan DPRD, I Gede Suegardana Cita, S.E., untuk diteruskan kepada anggota dewan sebagai bahan pembahasan dan penyusunan pandangan umum fraksi.

Kedua Ranperda tersebut menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan keuangan daerah tahun 2027 serta penataan kelembagaan dan pengelolaan badan usaha milik daerah.

Ranperda APBD 2027 menjadi instrumen perencanaan keuangan daerah yang menentukan arah pembiayaan program pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sementara Ranperda Pembubaran Perumda Tribhuwana memerlukan pembahasan secara cermat, terutama menyangkut dasar hukum, kondisi perusahaan, penyertaan modal daerah, aset, kewajiban, serta konsekuensi administratif dan keuangan yang mungkin timbul.

Lima Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah daerah, DPRD memberikan kesempatan kepada lima fraksi untuk menyampaikan pandangan umum sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lima fraksi yang menyampaikan pandangan umum masing-masing diwakili oleh Ir. I Ketut Suastika Yasa dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Trisna Wirayudha, S.H. dari Fraksi Golkar, Adi Oktariana dari Fraksi Demokrat, I Made Supartika dari Fraksi Gerindra, serta Hasbil Ma’ani, S.Pd. dari Fraksi Kebangkitan Persatuan.

Masing-masing fraksi memberikan apresiasi terhadap pengajuan kedua Ranperda, sekaligus menyampaikan sejumlah catatan, masukan, pertanyaan, dan rekomendasi untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

Fraksi PDI Perjuangan: APBD Harus Berpihak kepada Wong Cilik

Fraksi PDI Perjuangan melalui Ir. I Ketut Suastika Yasa menegaskan bahwa kebijakan APBD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat kecil, kemandirian ekonomi, dan semangat gotong royong.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jembrana yang telah mengajukan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda Pembubaran Perumda Tribhuwana.

Dalam pandangannya, pendapatan daerah tahun 2027 dirancang sebesar Rp1.280.160.338.992 atau sekitar Rp1,28 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp262,42 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp1,017 triliun lebih.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat yang mencapai sekitar 79,5 persen.

Untuk meningkatkan kemandirian fiskal, fraksi ini mendorong optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat kecil. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah potensi retribusi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan.

Fraksi tersebut mengusulkan optimalisasi retribusi melalui penerapan sistem digitalisasi atau e-retribusi serta kewajiban pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Selain itu, pemerintah daerah didorong memperkuat peran BUMD untuk mengelola rantai dingin sektor perikanan, termasuk pabrik es, cold storage, dan pengolahan limbah ikan.

Terkait belanja daerah, Fraksi PDI Perjuangan mencatat anggaran belanja dirancang sebesar Rp1,432 triliun lebih, dengan defisit sebesar Rp152,581 miliar lebih.

Fraksi ini meminta agar belanja modal ditingkatkan, terutama untuk perbaikan jalan usaha tani dan irigasi subak di masing-masing kecamatan. Dukungan subsidi bagi nelayan dan petani, khususnya solar dan es, juga diharapkan mendapat perhatian.

Dalam rekomendasi khusus, Fraksi PDI Perjuangan mendorong lima hal, yakni kewajiban pelelangan ikan di TPI Pengambengan dengan digitalisasi QRIS, pembentukan BUMD untuk mengelola pabrik es dan cold storage, pengembangan Pengambengan sebagai pasar ikan wisata bahari, perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) perikanan, serta koordinasi penanganan persoalan kelangkaan BBM.

Sementara terhadap Ranperda Pembubaran Perumda Tribhuwana, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju dengan rencana pembubaran berdasarkan pertimbangan bahwa perusahaan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD, serta hasil evaluasi investasi dan tingkat kesehatan perusahaan menunjukkan kondisi tidak menguntungkan, tidak berkelanjutan, dan berisiko mengalami kerugian besar.

Fraksi Golkar: Optimalisasi PAD dan Pemerataan Pembangunan

Fraksi Partai Golongan Karya melalui I Nyoman Trisna Wirayudha, S.H. menyampaikan bahwa APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat, dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana.

Golkar menyoroti struktur pendapatan daerah tahun 2027 yang direncanakan sebesar Rp1,28 triliun lebih, dengan PAD sekitar Rp262 miliar lebih dan pendapatan transfer mencapai Rp1 triliun lebih.

Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah menggali potensi pajak dan retribusi melalui perbaikan pendataan, digitalisasi pelayanan, pengawasan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Namun, peningkatan PAD harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat kecil dan pelaku UMKM agar tidak menimbulkan beban tambahan.

Mengenai belanja daerah, Golkar mencermati rencana belanja sebesar Rp1,43 triliun lebih dengan defisit sekitar Rp152,5 miliar lebih.

Pemerintah daerah diminta mengendalikan belanja operasi secara cermat dan memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata.

Fraksi Golkar juga memberikan sejumlah perhatian terhadap pemerataan infrastruktur, penguatan pertanian dan perikanan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan UMKM, pariwisata, dan lingkungan.

Perbaikan jalan, jembatan, drainase, irigasi, serta sarana pendukung lainnya diharapkan dilaksanakan berdasarkan tingkat kerusakan, urgensi, jumlah penerima manfaat, dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Fraksi Demokrat: Transparansi dan Akuntabilitas Pembubaran Perumda

Fraksi Demokrat melalui Adi Oktariana menekankan bahwa APBD 2027 harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif.

Fraksi Demokrat mencatat pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,28 triliun, dengan PAD sebesar Rp262,43 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,02 triliun.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,43 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp152,58 miliar yang akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah.

Fraksi Demokrat mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan program prioritas pembangunan, terutama pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial.

Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap pembangunan infrastruktur di Desa Yeh Sumbul, khususnya perbaikan drainase, gorong-gorong, dan rekonstruksi Jalan Khayangan yang dinilai memiliki potensi mendukung pengembangan pariwisata.

Fraksi Demokrat juga mengapresiasi penataan kawasan Kota Negara yang dialokasikan anggaran kurang lebih Rp14,7 miliar. Namun, aspek keselamatan pekerjaan, kelengkapan fasilitas pendukung, aksesibilitas kelompok rentan, serta keterbukaan informasi publik diminta tetap menjadi perhatian.

Mengenai pembubaran Perumda Tribhuwana, Fraksi Demokrat pada prinsipnya menghormati kebijakan pemerintah daerah sepanjang didasarkan pada kajian objektif, komprehensif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, fraksi ini meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tiga persoalan utama.

Pertama, dasar kajian yang menyimpulkan bahwa pembubaran merupakan pilihan terbaik dibandingkan restrukturisasi atau alternatif lainnya.

Kedua, jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah yang telah diberikan serta mekanisme penyelesaian dan pengamanan aset daerah.

Ketiga, langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan seluruh kewajiban yang timbul akibat pembubaran agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah di kemudian hari.

Fraksi Gerindra: Skala Prioritas Harus Berorientasi pada Manfaat Masyarakat

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui I Made Supartika memberikan perhatian khusus terhadap kondisi fiskal daerah yang menghadapi penurunan dana transfer pusat.

Fraksi Gerindra mencatat proyeksi Transfer Keuangan Daerah (TKD) Kabupaten Jembrana tahun 2027 sekitar Rp686,90 miliar, turun Rp27,96 miliar dibandingkan tahun 2026.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta lebih cermat menentukan skala prioritas penggunaan anggaran.

Gerindra menegaskan bahwa pembahasan APBD tidak semata-mata melihat besarnya anggaran, melainkan siapa yang menerima manfaat dan bagaimana ukuran keberhasilan program tersebut.

Pada sektor pendidikan, fraksi ini mengingatkan agar alokasi anggaran pendidikan benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak hanya diukur berdasarkan pemenuhan persentase anggaran.

Optimalisasi PAD juga menjadi perhatian, terutama melalui digitalisasi pendapatan daerah, optimalisasi PBB-P2, dan Opsen PKB dengan target yang realistis.

Terkait penataan kawasan perkotaan, Gerindra memahami pentingnya penataan titik nol Kota Negara, revitalisasi trotoar, penataan kabel udara, vegetasi, dan penerangan jalan.

Namun, di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah diminta mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak seperti perbaikan jalan rusak, pengadaan air bersih, dan revitalisasi saluran irigasi.

Terhadap rencana pembubaran Perumda Tribhuwana, Gerindra menyampaikan bahwa pembubaran dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada kajian yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Fraksi ini mengingatkan agar pembubaran tidak semata-mata dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian, melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa perusahaan memang sudah tidak layak diselamatkan atau direstrukturisasi.

Gerindra juga menekankan pentingnya inventarisasi aset, penyelesaian kewajiban perusahaan, dan pengembalian kekayaan hasil pembubaran kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Fraksi Kebangkitan Persatuan: Program Prioritas dan Aspirasi Masyarakat Harus Diperhatikan

Fraksi Kebangkitan Persatuan melalui Hasbil Ma’ani, S.Pd. menekankan pentingnya prinsip keberlanjutan pembangunan, efisiensi, efektivitas penggunaan anggaran, serta keberpihakan kepada kesejahteraan masyarakat.

Fraksi ini berharap program-program pemerintah daerah yang telah memberikan manfaat nyata dapat terus dilanjutkan, terutama 24 Program Unggulan Bupati Jembrana.

Program tersebut di antaranya Ngaben Massal Gratis, Metatah Massal Gratis, Sunat Massal Gratis, Santri Harmoni, penataan kawasan Loloan sebagai destinasi wisata religi, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, serta pemberdayaan UMKM.

Fraksi Kebangkitan Persatuan juga mengusulkan optimalisasi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur daerah.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Jalan Gunung Batur Gang 15 Loloan Timur, Jalan Gunung Rinjani Gang 2 Ketugtug, Jalan Gunung Batur Gang 9 dan Gang 10 Ketugtug, serta Jalan Pahlawan Gang 1 dan Gang 2 Kelurahan Pendem.

Selain itu, pemerintah daerah diminta segera memperhatikan kondisi sungai di belakang pasar yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi. Normalisasi dan pengerukan sungai dinilai penting untuk memperlancar aliran air serta mengantisipasi potensi banjir memasuki musim penghujan.

Fraksi ini juga meminta penambahan armada operasional untuk mempercepat pemeliharaan dan perbaikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Jembrana.

Terkait pembubaran Perumda Tribhuwana, Fraksi Kebangkitan Persatuan menekankan perlunya kajian komprehensif agar keputusan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, keuangan, maupun administratif.

Fraksi ini juga meminta kejelasan mengenai dasar pembubaran, perlindungan aset daerah, penyelesaian hak pegawai dan pihak ketiga, serta pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan.

Apabila belum terdapat jaminan dan strategi yang jelas mengenai entitas pengganti, pembenahan serta restrukturisasi Perumda yang sudah ada dinilai patut dipertimbangkan sebagai alternatif.

Ketua DPRD: Pembahasan Harus Berjalan Tertib dan Tepat Waktu

Menutup rangkaian penyampaian pandangan umum, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan apresiasi kepada seluruh perwakilan fraksi yang telah memberikan pandangan, masukan, dan catatan terhadap dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa seluruh pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan regulasi daerah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk diberikan tanggapan dan jawaban pada rapat paripurna berikutnya.

Sesuai mekanisme persidangan, seluruh dokumen pandangan umum fraksi kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Jembrana untuk memperoleh tanggapan dan/atau jawaban pada tahapan rapat paripurna selanjutnya.

Dengan demikian, proses pembahasan kedua Ranperda akan berlanjut melalui tahapan pembahasan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD setelah seluruh agenda persidangan selesai dilaksanakan.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Jembrana menempatkan kepentingan masyarakat sebagai perhatian utama, khususnya dalam memastikan APBD Tahun Anggaran 2027 disusun secara efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sementara itu, pembahasan Ranperda Pembubaran Perumda Tribhuwana diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum kuat, memperhatikan kepentingan daerah, serta memberikan kepastian terhadap penyelesaian seluruh persoalan perusahaan.

Dinamika pandangan lima fraksi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD sekaligus wujud kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Jembrana ke depan. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250