Pekerjakan Remaja 16 Tahun Jadi LC di Bali, Pengelola Kafe Ditangkap

Ket: Pekerjakan Remaja 16 Tahun Jadi LC di Bali, Pengelola Kafe Ditangkap

JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana menggerebek sebuah kafe remang-remang di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali. Kafe tersebut kedapatan mempekerjakan seorang anak di bawah umur berinisial N (16) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu.

Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan pengelola kafe berinisial HW (25) yang diketahui berdomisili di luar Bali.

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 22.00 WITA. Penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah,” ujar Alit saat konferensi pers, dikutip Rabu (8/7).

Saat menggeledah kafe, petugas langsung memeriksa identitas para pekerja satu per satu. Dari sana, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa salah satu pemandu lagu di kafe tersebut ternyata masih di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai Lady Companion atau pemandu lagu,” kata Alit.

Kepada polisi, korban N mengaku baru bekerja di kafe tersebut selama sekitar dua pekan. Ia nekat merantau ke Bali setelah diajak oleh salah seorang rekannya yang berasal dari kampung halaman yang sama di Jember.

Alit membeberkan, tersangka HW menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Pengelola kafe tersebut hanya bermodalkan foto identitas yang dikirim via aplikasi pesan singkat.

“Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Belakangan diketahui identitas tersebut merupakan milik kakak korban,” terangnya.

Polisi juga membongkar sistem pengupahan yang diterapkan manajemen kafe kepada para LC. Alit menyebut, para pemandu lagu di sana tidak mendapatkan gaji pokok, melainkan mengandalkan komisi dari setiap botol minuman keras (miras) yang berhasil mereka jual ke pengunjung.

Besaran komisi diatur bervariasi tergantung jenis minuman:
Anggur Merah: Rp 25.000 per botol
Bir Bintang: Rp 20.000 per botol
Guinness: Rp 20.000 per botol

“Sistem pembayarannya dilakukan setiap 10 hari sekali dan diatur langsung oleh pengelola kafe,” imbuh Alit.

Saat ini, HW beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jembrana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban N telah dipulangkan ke daerah asalnya.

“Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur,” tegas Alit.

Atas perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengelola kafe itu kini dibayangi ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250