Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat untuk ditingkatkan statusnya menjadi Ranperda Inisiatif DPRD. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa Ranperda yang diinisiasi Komisi I tersebut telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sebelum diajukan ke forum paripurna, rancangan regulasi tersebut terlebih dahulu dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ranperda ini merupakan bagian dari Propemperda Tahun 2026 dan telah melalui tahapan pengkajian oleh Bapemperda. Hasil kajian tersebut selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.
Laporan hasil pengkajian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jembrana, Hasbil Ma’ani, S.Pd. Ia menerangkan bahwa Bapemperda telah melakukan pembahasan dan harmonisasi terhadap Ranperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Menurutnya, proses harmonisasi yang dilaksanakan pada 11 Mei 2026 bertujuan memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat sejumlah catatan penyempurnaan, antara lain penyesuaian landasan hukum, perbaikan substansi beberapa pasal, serta penguatan pengaturan terkait sanksi administratif, kewenangan penyidik, dan ketentuan pidana.
Meski terdapat beberapa rekomendasi perbaikan, Bapemperda menilai rancangan regulasi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembentukan dan memperoleh hasil harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Bali, Bapemperda menyimpulkan Ranperda ini layak diajukan kepada Bupati Jembrana sebagai Ranperda Inisiatif DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Hasbil.
Usai mendengarkan laporan Bapemperda serta masukan dari anggota DPRD, forum paripurna akhirnya menyetujui Ranperda Inisiatif Komisi I untuk ditetapkan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana.
DPRD Jembrana berharap keberadaan regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan ketenteraman masyarakat, serta meningkatkan pelindungan masyarakat. Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Jembrana. (%)







