Pembahasan Revisi UU Statistik, Dukcapil Tegaskan Peran Data Kependudukan

JAKARTA — Pemerintah menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pembaruan atau revisi ini bertujuan agar UU Statistik yang baru nantinya mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, dan kebutuhan data pembangunan yang semakin kompleks.

Hal itu mengemuka pada rapat pembicaraan tingkat I membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik Komisi X DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

banner 728x250

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, turut hadir dalam rapat tersebut bersama sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Statistik. Turut mendampingi Dirjen Dukcapil, antara lain, Sesditjen Hani Syopiar Rustam, Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid, Direktur IDKD Agus Irawan, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Erliani Budi Lestari beserta jajaran.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani, mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah awal penyempurnaan regulasi statistik nasional yang telah berlaku hampir tiga dekade.

Saat dimintai tanggapannya, Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan, Ditjen Dukcapil Kemendagri secara aktif mengawal pembahasan RUU Statistik bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “Fokus masukan dari Kemendagri berpusat pada sinkronisasi khususnya terkait pengaturan data kependudukan” ujar Teguh.

Menurut Dirjen Teguh, di dalam UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik (yang saat ini direvisi), Pasal 11 mengatur bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) memperoleh data melalui empat cara, yaitu sensus, survei, kompilasi produk administrasi (KPA), dan cara lain sesuai perkembangan teknologi. “Untuk itu, kami mendorong agar pangkalan data kependudukan bersih (termasuk mutasi lahir, mati, pindah, datang) secara otomatis diakui sebagai sumber utama dalam metode KPA tersebut,” kata Dirjen Dukcapil menandaskan.

Selain itu, kata Teguh, Dukcapil berharap dalam UU Statistik yang direvisi ini data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga diakui secara legal sebagai bagian dari KPA dalam metode pengumpulan data nasional, sebagai mana yang ada di dalam Pasal 11 RUU Statistik tersebut.

Untuk memperkuat tata kelola data nasional, Dirjen Dukcapil juga meminta agar RUU Statistik diarahkan untuk mendukung kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) melalui penyediaan data yang terintegrasi, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menilai langkah ini menjadi fondasi penting dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa perubahan ekosistem data yang sangat cepat menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital, pemanfaatan big data, kecerdasan artifisial (AI), hingga sumber data baru lainnya telah mengubah cara pemerintah menghasilkan dan memanfaatkan statistik.

“Undang-Undang Statistik yang berlaku saat ini telah berusia hampir 28 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kebutuhan data dan perkembangan teknologi berubah sangat cepat sehingga diperlukan penyesuaian regulasi agar mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Pemerintah mencatat, penyusunan DIM RUU Statistik melibatkan sedikitnya 15 kementerian dan lembaga yang menghasilkan lebih dari seribu masukan substansi. Seluruh masukan tersebut telah dihimpun melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga demi memastikan harmonisasi kebijakan serta penguatan kualitas penyelenggaraan statistik nasional.

Dalam pembahasannya, Panja menyepakati sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus, antara lain penguatan kelembagaan statistik, penyelenggaraan statistik dasar, sektoral dan khusus, sistem statistik nasional, akses dan akuisisi data.

Selanjutnya, standardisasi metodologi statistik, integrasi dengan kebijakan Satu Data Indonesia, hingga penguatan sumber daya manusia statistik. Pemerintah juga menekankan pentingnya interoperabilitas data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Panja Komisi X DPR RI membuka ruang partisipasi yang luas selama proses pembahasan berlangsung, termasuk kemungkinan menghadirkan Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya guna memberikan masukan yang konstruktif.

Kehadiran RUU Statistik diharapkan mampu memperkuat pemanfaatan berbagai sumber data, termasuk data administrasi, geospasial, transaksi digital, citra satelit, serta sumber data baru lainnya untuk menghasilkan statistik yang lebih cepat, akurat, dan relevan.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan partisipatif, RUU Statistik diharapkan mampu melahirkan regulasi yang modern, responsif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat sistem statistik nasional sebagai fondasi pembangunan Indonesia di era digital.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250