Magetan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perdana di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Sejak resmi dibuka, warga berbondong-bondong mendaftarkan bidang tanah mereka untuk memperoleh sertifikat resmi dari pemerintah.
Program PTSL menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menekan potensi sengketa lahan yang kerap muncul akibat belum adanya legalitas kepemilikan tanah.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Temboro, Muhammad Syafiq, mengatakan kuota PTSL di Desa Temboro pada tahun 2026 mencapai sekitar 1.200 bidang tanah. Program tersebut merupakan kali pertama dilaksanakan di desa tersebut.
“Untuk kuota PTSL di Desa Temboro tahun ini sekitar 1.200 bidang tanah. Kami berharap masyarakat segera melengkapi seluruh persyaratan agar proses pengajuan bisa berjalan lancar,” ujar Syafiq, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, tingginya minat masyarakat terlihat dari jumlah pemohon yang sudah mendaftarkan tanahnya. Hingga saat ini, tercatat sekitar 1.100 bidang telah diajukan oleh warga.
“Alhamdulillah antusias masyarakat sangat tinggi. Saat ini sudah ada sekitar 1.100 pemohon yang mendaftar,” katanya.
Meski demikian, masih banyak bidang tanah di Desa Temboro yang belum memiliki sertifikat resmi. Dari total sekitar 3.800 bidang tanah, diperkirakan masih terdapat sekitar 1.400 bidang yang belum bersertifikat.
Karena itu, pihaknya berharap Desa Temboro kembali mendapatkan kuota PTSL pada tahun mendatang agar seluruh tanah milik warga dapat terakomodasi dalam program sertifikasi tersebut.
“Harapan kami ke depan Desa Temboro bisa kembali mendapatkan kuota PTSL, sehingga seluruh tanah yang belum bersertifikat bisa segera memiliki legalitas yang jelas,” tandasnya. (%)







