Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda penting berupa penyampaian laporan hasil reses sekaligus penetapan pokok-pokok pikiran DPRD untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Jembrana ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Made Sabda. Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan reses yang sebelumnya dilakukan oleh para anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan.
Dalam pengantarnya, I Made Sabda menegaskan bahwa kegiatan reses telah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti secara konkret dalam bentuk kebijakan daerah.
“Pelaksanaan reses Masa Persidangan II telah selesai dilaksanakan. Untuk itu, seluruh anggota DPRD dipersilakan menyampaikan hasilnya guna ditetapkan sebagai pokok-pokok pikiran DPRD,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rangkaian rapat paripurna mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pengantar pimpinan, penyampaian laporan hasil reses, penetapan pokok pikiran DPRD, sesi diskusi, hingga penutup. Seluruh agenda tersebut disepakati oleh peserta rapat tanpa adanya penolakan.
Pada sesi utama, masing-masing anggota DPRD menyerahkan laporan hasil reses kepada Sekretariat DPRD. Laporan tersebut kemudian dibahas dan disetujui bersama untuk dijadikan sebagai Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
“Apakah laporan hasil reses ini dapat kita tetapkan menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026?” tanya pimpinan rapat yang langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta sidang.
Sebagai bagian dari proses formal, Kepala Bagian Persidangan DPRD kemudian membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2026 tentang penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD hasil reses tersebut.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan akumulasi aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah di Jembrana. Hasil ini nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah serta arah kebijakan pemerintah daerah ke depan.
Penetapan ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Jembrana dalam memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara maksimal, khususnya dalam merancang program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Rapat paripurna selanjutnya diisi dengan sesi tanya jawab serta penyampaian masukan dari para anggota dewan, sebelum akhirnya ditutup oleh pimpinan sidang dalam suasana tertib dan kondusif. (%)







