Jembrana – Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M., memimpin kunjungan kerja ke kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kamis (11/12/2025). Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja dalam kabupaten yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 170/395/SPT-DPRD/2025. Setelah meninjau penanganan limbah B3 di Pengambengan pada pagi hari, rombongan melanjutkan pemantauan ke Gilimanuk untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sesampainya di kawasan pemanfaatan TNBB, DPRD Jembrana mendapati sejumlah bangunan milik PT Panorama Menjangan Bali (PMG) telah berdiri di dalam area taman nasional. Berdasarkan koordinasi dengan Balai TNBB, perusahaan tersebut memang mengantongi beberapa izin dasar sejak 2018, namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan izin utama dan wajib dalam setiap proses pembangunan, terlebih pada wilayah konservasi yang memerlukan pengawasan ketat.
Ketidakhadiran pihak investor dalam agenda kunjungan membuat DPRD semakin mempertanyakan komitmen pengelolaan investasi di kawasan strategis tersebut. Terlebih, Pemkab Jembrana melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi kepada investor untuk segera mengurus PBG. Meski demikian, pembangunan diketahui tetap berjalan sehingga menimbulkan kesan bahwa aturan perizinan tidak dijalankan secara semestinya.
Balai TNBB menjelaskan bahwa dari total 19.000 hektare luas kawasan, sekitar 5.000 hektare merupakan zona pemanfaatan yang dapat dikelola secara terbatas. PT PMG memanfaatkan kurang lebih 30 hektare dari zona itu, dengan ketentuan bahwa hanya 10 persen area yang diperkenankan untuk pembangunan fisik. Aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan ekologis dan memastikan fungsi konservasi TNBB tetap terpelihara.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan bahwa DPRD tidak menutup ruang bagi investasi, namun kepatuhan terhadap regulasi merupakan keharusan yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Jembrana sangat terbuka bagi investasi, namun seluruh kegiatan harus berjalan dalam koridor hukum. Apalagi ini kawasan konservasi. Bangunan tanpa PBG tidak dapat dibenarkan. Kita ingin memastikan seluruh proses perizinan dipatuhi secara menyeluruh,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Ketua DPRD merekomendasikan agar Satpol PP mengambil langkah penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan yang dilakukan PT PMG sampai seluruh perizinan dipenuhi. Menurutnya, tindakan ini penting untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan serta memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai ketentuan nasional terkait konservasi.
Lebih lanjut, Ni Made Sri Sutharmi menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami tidak menolak investor, namun kami menolak pelanggaran. Kami meminta pihak perusahaan hadir, memberikan penjelasan, dan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk PBG. Kawasan taman nasional adalah aset ekologis yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini sekaligus mempertegas komitmen DPRD Jembrana dalam mengawasi tata kelola kawasan strategis dan konservatif di daerah. Rombongan menutup kegiatan di TNBB dengan kesepahaman untuk memperkuat koordinasi antara Balai TNBB, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, serta Pemkab Jembrana, agar kawasan pemanfaatan tetap dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar. (%)







