Waduh..! Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri Laporkan BPN Jembrana ke KPK

Ket Foto: Kuasa hukum Veronika L Giron melaporkan penyidik polri dan BPN Jembrana Bali.

JAKARTA – Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L Giron, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini terkait pembatalan sertifikat hak milik (SHM) kliennya yang disebut merugikan.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara,” kata Veronika di Gedung Merah Putih, Rabu (10/9).

banner 728x250

Laporan ini menyasar sejumlah pihak, termasuk Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana, petugas ukur BPN Achmad Zaini Hasan dan Anang Harissyah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Sylvia Ekawati, serta PT Sungai Mas Indonesia.

Pembatalan Sertifikat Seluas 17.700 Meter Persegi
Veronika menjelaskan, laporan ini bermula dari pembatalan SHM atas nama Ni Wayan Dontri dengan luas 17.700 meter persegi. Sertifikat itu dibatalkan dengan alasan cacat administrasi atau cacat yuridis.

Ia menuturkan, SHM yang menjadi pokok perkara tercatat dalam Konversi dengan Penegasan Hak Nomor 7395/Desa Penyaringan, sesuai Surat Ukur Nomor 4473/Penyaringan/2018 tertanggal 19 Desember 2018.

Menurutnya, kronologi perkara bermula dari Laporan Informasi Nomor LI/61/VI/2025/Ditreskrimsus tanggal 20 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/114/VII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 2 Juli 2025.

“Mulanya permohonan pembatalan sertifikat diajukan Sylvia Ekawati melalui surat tertanggal 30 Juni 2025 dengan alasan tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 25416/Desa Penyaringan seluas 10.000 meter persegi,” jelas Veronika.

Ia menambahkan, rekomendasi pembatalan SHM atas nama Ni Wayan Dontri kemudian diterbitkan BPN Kabupaten Jembrana melalui surat tertanggal 18 Juli 2025, dan disusul pemberitahuan pembatalan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 6 Agustus 2025.

Diduga Abaikan Aturan

Veronika menilai, proses pembatalan ini diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan keberatan terhadap sertifikat hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan.

“Pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang secara jabatan dan mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya telah menyampaikan laporan ini kepada KPK dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Selain itu, mereka juga telah memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Komisi 3 DPR RI.

“Kami telah memohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Ketua Komisi 3 Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan DPR RI di Jakarta,” tutupnya.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250