Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan DPRD terkait Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) pada Kamis, 12 Juni 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana, dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), I Dewa Komang Wiratnadi, ST, dengan didampingi oleh Kabag Persidangan DPRD.
Menurut Wiratnadi, proses pembentukan regulasi ini telah melewati berbagai tahapan, termasuk diskusi dengan para pakar dan studi perbandingan ke sejumlah DPRD lain di Bali.
“Finalisasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran BK. Setelah berkonsultasi dengan ahli hukum dari Universitas Udayana serta melakukan studi banding ke DPRD Tabanan dan DPRD Provinsi Bali, kami menyepakati sepuluh poin utama yang akan dimasukkan dalam draf akhir,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa regulasi ini diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kokoh dalam pelaksanaan tugas BK ke depan dan segera bisa disahkan dalam sidang paripurna DPRD.
Beberapa pasal yang telah disempurnakan dalam rancangan ini antara lain: Pasal 1 angka 10 yang kini lebih tegas dalam mendefinisikan perbuatan tercela; Pasal 1 angka 17 yang memperjelas pengertian dan fungsi ahli DPRD; Pasal 5 huruf C yang dirumuskan ulang untuk menegaskan pelanggaran terhadap peraturan retorika atau kode etik; Pasal 20 ayat 1 yang semula mengatur sidang tertutup kini diubah menjadi terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara tertentu yang diatur dalam Peraturan Khusus; Pasal 32 ayat 4 yang kini mencantumkan rincian sanksi sesuai kode etik berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018; Pasal 34 huruf G yang menegaskan bahwa rekomendasi sanksi dari BK harus disampaikan kepada pimpinan DPRD; serta Pasal 35 ayat 2 yang mengganti istilah asing dissenting opinion menjadi “perbedaan pendapat” agar selaras dengan bahasa hukum nasional.
“Kami berharap seluruh anggota dewan mendukung draf ini agar dapat segera menjadi Peraturan DPRD. Ini menjadi landasan penting dalam menjaga marwah lembaga,” tegas Wiratnadi.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., turut memberikan apresiasi atas kerja keras pansus. Melalui surat resmi, ia mengimbau seluruh anggota dan pimpinan DPRD agar aktif hadir dalam pembahasan lanjutan untuk pengesahan regulasi tersebut. (!)







