Bea Cukai Madiun Tindak Tegas Pengedar Rokok Ilegal Di Magetan

Keterangan Foto : Bea Cukai Madiun Tindak Tegas Pengedar Rokok Ilegal Di Magetan

Magetan – Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan yang digelar di Kecamatan Sidorejo. Pemerintah Kabupaten Magetan kemudian menggelar konferensi pers di Pendopo Surya Graha pada Jumat (28/02/2025) untuk mengungkap hasil operasi tersebut.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, perwakilan Kejaksaan, Polres, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

banner 728x250

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil mengamankan 31.468 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang diperoleh dari sebuah toko kelontong milik warga.

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan operasi pemberantasan rokok ilegal yang kami laksanakan di Magetan. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprint Kap-06/KBC.120402/PPNS/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint Han-06/KBC.120402/PPNS/2024, pelaku telah diamankan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dwi menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai yang menyatakan bahwa siapa pun yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dikenakan sanksi denda sebesar empat kali nilai cukai.

“Pelaku awalnya sempat menjalani penahanan, namun setelah membayar denda administrasi sebesar empat kali nilai cukai, kami tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Ini sejalan dengan prinsip Ultimum Remedium, di mana sanksi administratif menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai,” paparnya.

Dwi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal di Magetan.

Sementara itu, PJ Bupati Magetan melalui PJ Sekda Kabupaten Magetan, Winarto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk peredaran rokok tanpa cukai.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Magetan. Jangan terjebak dalam praktik ilegal. Alhamdulillah, dana bagi hasil cukai juga memberikan manfaat besar bagi daerah kita. Mari bersama-sama menjaga Magetan agar tetap tertib dan sejahtera,” ujarnya. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250