JAKARTA, nirmedia.co – Urgensi perlindungan data pribadi semakin terasa di tengah masyarakat. Hal ini mengemuka dalam Seri Webinar #63 Dewan Pengurus Korpri Nasional dengan tema “Melindungi Data Pribadi”, yang digelar pada Kamis (30/5/2024).
Acara rutin pekanan bagi warga Korpri ini diikuti oleh 1.000 peserta melalui Zoom meeting dan live streaming Youtube Kanal DPKN. Narasumber yang hadir adalah Direktur PIAK Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, dan Ahli Madya pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Dony Harso.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan arahan terkait dua tugas penting ASN Korpri, yaitu menjaga netralitas dan perlindungan data pribadi.
Menjelaskan peran penting Ditjen Dukcapil sebagai pengelola data kependudukan, Zudan menekankan dua cara jaminan perlindungan data, yakni memperkuat sistem keamanan siber dan menjaga keamanan data center agar terhindar dari peretasan.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan paparan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum. Dalam materinya berjudul “Strategi Perlindungan Data Penduduk”, Handayani menjelaskan sejumlah poin penting, termasuk landasan hukum perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Handayani juga menjelaskan terkait sanksi pidana atas pelanggaran UU PDP bagi perseorangan dan korporasi. “Dalam Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2022, bagi orang yang melanggar UU PDP dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar. Sedangkan sanksi bagi korporasi yang melanggar didenda 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan,” paparnya.
Lebih lanjut, Handayani menambahkan bahwa untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman peretasan telah disusun regulasi berupa Permendagri No. 57 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Adminduk atau SMKI Adminduk.
“SMKI Adminduk ini dilaksanakan dengan menerapkan SNI ISO 27001,” kata Handayani. Melalui pemaparannya, Handayani berharap para ASN semakin memahami regulasi serta pentingnya perlindungan data pribadi.
Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan pentingnya perlindungan data pribadi, ASN diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.(An/nir).







