Jembrana – Seorang caleg Dapil 3 Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Komang Suartika alias Mang Bole, melaporkan dugaan money politik pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana, Senin (19/2/2024).
Mang Bole didampingi saksi dan membawa barang bukti dua lembar uang pecahan Rp50.000. Laporan diterima langsung oleh Sentra Gakkumdu Jembrana di Kantor Bawaslu sekitar pukul 10.30 WITA.
“Pada tanggal 13 Februari, H-1 pemilihan, kami mendengar isu peredaran uang dari salah satu kandidat. Kami bersama masyarakat mengantisipasi dan ternyata benar terjadi. Kami mencari dan menanyakan kepada salah satu pelaku,” ungkap Mang Bole.
Mang Bole menegaskan bahwa laporannya bukan karena kekecewaan atas hasil pemilu, melainkan untuk pembelajaran dan mencegah money politik di masa depan.
“Saya ingin generasi penerus belajar bahwa pemimpin yang baik dipilih karena kemampuannya, bukan karena uang,” tegasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Mulyawan, membenarkan laporan tersebut.
“Memang benar hari ini kita telah menerima laporan dari warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, diduga ada praktek politik uang di salah satu desa tersebut. Laporan sudah diterima dan didampingi oleh Sentra Gakumdu. Bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga disebarkan oleh terlapor juga diserahkan,” papar Ady.
Ady menjelaskan, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk membuat kajian awal dan menentukan kelengkapan syarat formil dan materil laporan.
“Jika terpenuhi, laporan akan diregister dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Jika tidak, pelapor diberi kesempatan tiga hari untuk melengkapi bukti dan saksi,” terangnya.







