Dukcapil Terus Perkuat Keamanan Data Kependudukan

Nirmedia

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menerjemahkan arahan Mendagri dengan mengambil langkah strategis yakni penguatan infrastruktur, jaringan, dan keamanan data. (Foto: dok Dukcapil)

Surabaya – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat keamanan data kependudukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran data yang dapat merugikan masyarakat.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa data kependudukan merupakan data yang sangat fundamental. Data ini menjadi basis data semua pelayanan publik. Oleh karena itu, keamanannya harus dijaga dengan baik.

banner 728x250

“Kita wajib mengamankan data yang telah menjelma menjadi bigdata kependudukan,” kata Teguh saat membuka acara Pelatihan, Sosialisasi Implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Terhadap ISO 27001:2013 bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023, di Tunjungan, Surabaya, Rabu (7/11/2023).

Teguh menjelaskan bahwa sejumlah regulasi mewajibkan Ditjen Dukcapil untuk melindungi data kependudukan. Aturan itu antara lain UU Adminduk No. 24 Tahun 2013, juga diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022, dan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang SMKI.

Teguh menyebutkan bahwa kebocoran data dapat terjadi di berbagai pihak, baik di Ditjen Dukcapil, lembaga pengguna, maupun masyarakat.

“Di Dukcapil bisa bocor kalau jaringan dan infrastrukturnya lemah, atau sistem keamanannya lemah, bisa karena kecerobohan SDM-nya. Bisa juga bocor di lembaga pengguna,” kata Teguh.

Teguh juga menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi. Ia mencontohkan, banyak masyarakat yang dengan mudah mengunggah foto KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial.

“Ini bisa berpeluang bocor juga. Saya mengurus kartu kredit harus selfie dengan KTP, nggak mau saya. Petugas bank walau sudah diberitahukan tidak boleh, mereka masa bodoh karena itu aturan perusahaan,” kata Teguh.

Untuk mencegah terjadinya kebocoran data, Ditjen Dukcapil terus mengambil langkah-langkah pengamanan. Salah satunya adalah mengikuti standar yang digariskan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kita mengikuti standar yang digariskan oleh BSSN yang menangani masalah cyber security, yakni berbasis pada ISO 27001:2013,” tegas Teguh.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250