133 PKD Dilantik, Dapat Tiga Penekanan Utama

Keterangan Foto : Pelantikan PKD oleh Bawaslu Tabanan di GOR Debes, Minggu (2/6/2024).

TABANAN, nirmedia.co – Sebanyak 133 orang Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Tabanan dilantik pada Minggu (2/6/2024) di GOR Debes.

Usai dilantik, mereka langsung mendapatkan pembekalan selama sehari untuk menjalankan tugas dalam mengawasi Pilkada Serentak 2024.

banner 728x250

Setidaknya ada tiga hal yang ditekankan kepada 133 PKD tersebut. Ini seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, usai pelantikan.

“Penekanan pertama, PKD melakukan tugas agar sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Narta usai pelantikan yang dilanjutkan dengan pembekalan sehari itu.

Ia menjelaskan, dalam setiap melaksanakan tugasnya, PKD diharapkan rutin membuat laporan form A meskipun tidak ada peristiwa menonjol.

“Di mana bertugas melakukan pengawasan, wajib melaporkan dalam bentuk form A,” ungkapnya.

Formulir laporan tersebut berguna sebagai laporan kegiatan yang nantinya dianalisa lebih lanjut oleh Pengawas Pemilu Kecamatan.

Dari laporan itulah, Pengawas Pemilih Kecamatan mendeteksi ada atau tidaknya peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran Pemilu.

“Sehingga Pengawas Pemilu Kecamatan cepat menindaklanjuti,” jelas Narta.

Hal kedua yang ditekankan kepada ratusan PKD adalah agar segera berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di tingkat desa seperti perbekel atau kepala desa dan tokoh-tokoh adat.

“Dalam koordinasi itu memperkenalkan diri dan menyampaikan aturan pemilihan bupati dan wakil bupati atau gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan, PKD juga wajib mengingatkan perbekel untuk tidak berpolitik praktis dalam Pilkada Serentak 2024.

“Itu harus disampaikan lebih awal sebagai upaya pencegahan,” kata Narta.

Penekanan ketiga pada saat dimulainya tahap kampanye. Menurutnya, PKD akan menjadi agen intelijen Bawaslu di tingkat desa. PKD harus setiap hari melakukan monitoring.

“Ada nggak perkembangan (kampanye), pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.

Khusus untuk APK, pihaknya berharap ada KPU nantinya membuat aturan yang membatasi jumlah pemasangannya.

“Kalau ada dua calon, dua spanduk. Baliho cukup satu di kecamatan. Sehingga calon-calon ini lebih banyak sosialisasi. (Banyak APK) mengganggu etika dan estetika. Ini yang mau kami tekankan ke KPU nanti,” tukasnya. (Ch/nir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250