JAKARTA, nirmedia.co – Tim Kerja Perundang-undangan pada Sekretariat Ditjen Dukcapil (Tim Kerja PUU) menggelar kegiatan rapat peningkatan kapasitas aparatur Ditjen Dukcapil. Rapat ini fokus pada penyelesaian permasalahan hukum lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lingkup pemerintahan, yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat (14/06/2024).
Para Narasumber Ahli dihadirkan dalam kegiatan ini meliputi, Karo Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional, Maharani Sofiaty, Pakar HAKI sekaligus Dosen FHUI, Henny Marlyna Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Kemendagri, Santoso, Kabid Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Adminduk Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Shanti Tatang
Acara ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari para Kepala Subdirektorat di lingkungan Ditjen Dukcapil, Ketua/Koordinator Bagian Perundang-undangan komponen Kemendagri, para Ketua/Koordinator Bagian Perundang-undangan Ditjen Pemdes, Ditjen Bangda, Ditjen Otda, Kabid Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Kabid Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Kabid Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, dan para staf di lingkungan Ditjen Dukcapil.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur Dukcapil dalam menangani berbagai permasalahan hukum dan HAKI yang kerap kali terjadi.
Plh. Sekretaris Ditjen Dukcapil Adel Trilius, mewakili Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan panitia yang telah mempersiapkan acara dengan baik.
Adel menekankan pentingnya rapat ini mengingat dalam perkembangan terakhir, Dukcapil dihadapkan pada dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dianggap menimbulkan masalah hukum. Hal ini terkait proses penerbitan dokumen dan berbagai hal terkait Dinas Dukcapil daerah yang berdampak pada munculnya proses hukum yang melibatkan pejabat.
Selain permasalahan hukum, Adel menambahkan bahwa melalui kegiatan ini para peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek terkait HAKI. Mulai dari hak cipta, paten, merek dagang, hingga desain industri, khususnya di lingkup pemerintahan.
“Pengetahuan terhadap jenis-jenis HAKI menjadi penting bagi kita semua, terutama aparatur Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil daerah. Dengan begitu, kita dapat melindungi inovasi karya kita sehingga dapat meminimalkan praktik pencurian, penjiplakan, atau plagiarisme,” jelas Adel.
Adel berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah peningkatan kapasitas aparatur di Dukcapil dalam menyelesaikan beragam permasalahan hukum di lingkup Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Disdukcapil Daerah.
Dirinya juga mendorong para peserta untuk mendaftarkan setiap hasil karya ciptannya sebagai hak kekayaan intelektual ke Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkumham agar terhindar dari klaim pihak lain.
“Tanpa perlindungan yang memadai terhadap HKI, maka upaya mendorong inovasi dan penciptaannya bisa terhambat. Maka dari itu, mari kita apresiasi dan hargai setiap kekayaan intelektual demi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi,” ajak Adel.
Adel mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan berharap materi yang disampaikan dapat memberikan arahan kepada para peserta dalam menyiapkan bahan advokasi maupun tindakan hukum dan HAKI.(An/nir).







