Tidak Main-main Esok KPK Tiba di NTT, Siap Evaluasi Mandeknya Kasus RSP Boking, di Kejati dan Polda

Nirmedia

Keterangan Foto : Tidak Main-main Esok KPK Tiba di NTT, Siap Evaluasi Mandeknya Kasus RSP Boking, di Kejati dan Polda
banner 120x600

Kupang – Tim Monitoring dan Evaluasi (MONEF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan bahwa akan tiba besok di Kupang, NTT. Hal itu merupakan respon positif terhadap Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) yang telah menyurati 4 Lembaga Negara pada pekan lalu terkait mandeknya kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda NTT.

Demikian disampaikan Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, SH kepada tim media pada Sabtu, (23/3/2024).

banner 728x250

“Jadi menurut Informasi yang kami peroleh dari pihak KPK bahwa Tim MONEF terdiri dari KPK, Kejaksaan Agung juga Mabes Polri akan melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Kasus RSP Boking yang dianggap mandek di Tangan Kejati dan Polda NTT” tegasnya.

Ketua Araksi, Alfred Baun, SH

Ia juga menjelaskan bahwa Tim MONEF tersebut akan melaksanakan tugas di Kupang selama 3 hari yaitu, dimulai 25-27 Maret 2024.

“Kehadiran Tim MONEF tersebut melaksanakan Agenda khusus yaitu untuk Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Kasus RSP Boking yang dipandang mengalami hambatan dalam penanganannya,” terang Ketua ARAKSI NTT itu.

Masih menurut Alfred, ARAKSI NTT, telah menyurati 4 Lembaga Negara pada pekan lalu terkait mandeknya dugaan kasus RSP Boking di Kejati dan Polda NTT. “Akhirnya mendapat respon positif dari KPK sehingga telah menganggendakan waktu yang singkat untuk hadir di NTT,” katanya.

Diharapkan ARAKSI NTT bahwa dengan kehadiran TIM terpadu itu dapat mengurangi Benang khusut Kasus RSP Boking, “agar terang benderang dan mendapatkan Kepastian Hukum,” ungkap Alfred.

Selain itu, Araksi juga mengucapkan terima kasih untuk Lembaga tersebut yang telah merespon Surat ARAKSI dengan cepat.

“Terima kasih kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri melalui Tim MONEF yang akan Melaksanakan Tugas di NTT selama 3 hari terkait kasus dugaan korupsi di RSP Boking,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Kamis, 08/03/2024), ARAKSI NTT menyurati Pimpinan KPK RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ketua Komisi III DPR RI Masing-masing di Jakarta.

Dalam surat itu, Araksi meminta mensuperfisi/mengevaluasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Polda NTT terkait penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, TTS. Total kerugian Negara mencapai Rp.16.526.472.800.00 (16,5 Miliar lebih) sesuai hasil audit BPKP RI. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250