Tersangka Penyelundupan Penyu Yang Melarikan Diri Ditangkap

Keterangan Foto : Tersangka Penyelundupan Penyu Yang Melarikan Diri Ditangkap

JEMBRANA, nirmedia.co – Tersangka kasus penyelundupan penyu yang melarikan diri, berinisial SK alias Ron, berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/1/V/2024/SPKT. SATPOLAIRUD/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 27 Mei 2024.

banner 728x250

Sebelumnya, dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan 15 ekor penyu yang dilakukan oleh empat orang tersangka pada tanggal 26 Mei 2024. Berdasarkan pemeriksaan dari dua tersangka tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap SK alias Ron yang melarikan diri.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa SK alias Ron akan melarikan diri ke Pulau Jawa bersama istrinya dengan menumpang truk,” ungkap Kapolres Endang dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Endang, pohaknya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, SK alias Ron berhasil diamankan saat menumpang truk Hyno Nopol. S 9299 NF dengan tujuan ke Jawa.

“Tersangka Ron DPO yang kita amankan ini bertugas sebagai sopir pikap yang mengangkut penyu. Saat ini tersangka telah diserahkan ke Penyidik Satpolairud Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Endang

Polres Jembrana menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan satwa dilindungi dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan penyelundupan.

“Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Jembrana dalam memberantas tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi,” tandas Endang. (Sis/nir).

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250