Peristiwa keributan saat Sidang Putusan di depan PN Kupang, Berbuntut panjang, Eks Badan eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Widia Mandira (Unwira) Kupang, Oktofianus Beda Paun mengecam keras dugaan tindakan premanisme aparat kepolisian. Karena memukul dan menginjakan kaki pada tubuh Koordinator BEMNus NTT, Hemax Rihi Herewila yang sedang berorasi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Demikian disampaikan oleh Eks BEMNus NTT, Oktofianus Beda Paun melalui rilis tertulisnya kepada tim media pada Kamis, (04/4/2024) malam.
“Sungguh miris! tindakan yang dilakukan sangat-sangat tidak mencerminkan profesionalisme kepolisian dalam menjaga keamanan di dalam negeri. Tindakan premanisme yang dipraktekkan menunjukkan pihak kepolisian resort Kupang lalai dalam menjalankan tugas,” tegas Oktofianus.
Fian, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa aksi premanisme oleh aparat kepolisian itu terjadi lantaran adanya dugaan aliansi terhadap hasil putusan PN Kupang yang diduga tidak tegas kepada terdakwa Martin Konay cs dalam sidang kasus meninggalnya Roy Bolle.
“Dalam aksinya yang ke-19 (jilid 19) Hemax melakukan orasi di tengah kerumunan masa. Selang beberapa menit kemudian Hemax ditarik oleh beberapa oknum polisi. Oknum tersebut kemudian melancarkan aksi premanismenya dengan memukul dan menginjakan kakinya pada tubuh korban,” jelas Fian.
Menurut korban, lanjut Fian, ia dilakukan tanpa sebab yang jelas. “Setelah dirinya dipukul, di tarik dan diseret oleh beberapa polisi menuju mobil dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB),” jelasnya menirukan pernyataan Hemax.
Selain itu, Fian dalam penyampaiannya mendesak Kapolres Kota Kupang Kota untuk segera usut dan copot pelaku/oknum polisi yang terlibat dalam pengeroyokan Hemax. “Jangan dibiarkan berlalu begitu saja,” tandasnya.
Fian menyebut kejadian tersebut adalah kejahatan dan sebuah kesalahan. “Harus ditindak jika tidak kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” tegas Fian. (!)