Negara – Roslan Bai Dawi (29), seorang sopir pikap asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 19 ekor penyu hijau. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/11/2023) di Desa Baluk, Kecamatan Negara, sekitar pukul 01.00 Wita.
“Sopir yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah Roslan Bai Dawi. Saat ini, kami tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Juliana kepada detikBali, Senin (20/11/2023).
Selain menahan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Grandmax warna putih dengan nomor polisi DK 1169 XX yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut.
Juliana menambahkan, “Penyu-penyu hijau yang diamankan telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, untuk proses rehabilitasi. Mereka akan dilepasliarkan kembali setelah kondisinya pulih.”
Roslan Bai Dawi dijerat pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 Juta.
Perlu diingat, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah Polres Jembrana mendeteksi mobil pikap melintas di jalur pedesaan, menghindari pemeriksaan di jalur utama. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keberlanjutan konservasi satwa dilindungi.