Negara – Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi di wilayah Jembrana, Bali. Satu pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor berhasil diamankan.
Pelaku yang ditangkap bernama Nurrahman Aditya (24), warga Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap pada hari Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 10.00 Wita di Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari dua korban, yaitu Komang Adi Setyawan dan Kade Suardika.
Kasus pertama terjadi pada hari Senin (25/9/2023) sekitar pukul 21.00 Wita di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Cepaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekuatatan. Korban Komang Adi Setyawan kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam pink dengan nomor polisi DK 6426 UP.
Kasus kedua terjadi pada hari Selasa (2/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Korban Kade Suardika kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 2750 ZY.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku NA mengakui telah melakukan pencurian kedua sepeda motor tersebut,” ungkap Dewa Juliana.
Modus pelaku adalah dengan memanfaatkan sepeda motor korban yang sedang terparkir dan kuncinya masih tertinggal. Pelaku kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan stater kaki.
Atas perbuatannya, pelaku NA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Dewa Juliana.