Kupang – Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Kupang, bekerjasama dengan Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kupang, menggelar kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dengan tema Gempur Rokok Ilegal, kegiatan yang melibatkan langsung para pelaku usaha kios ini berlokasi di Aula pertemuan GMIT Jemaat Betel Oesapa Timur, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu(27/8/2025).
Kegiatan Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini dibuka secara resmi oleh Kepala satuan Polisi Pamong Praja(Kasat Pol PP) Rudi Abu Bakar, Kasat Pol PP dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menegaskan tentang pentingnya wawasan pengetahuan tentang bahaya peredaran rokok ilegal bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha.
“Kita harus tahu bahwa peredaran rokok ilegal ini dapat berpengaruh terhadap kerugian negara juga terhadap sumber pendapatan daerah, makanya hari ini kami berkolaborasi dengan pihak bea cukai untuk bisa mensosialisasikan kepada para pelaku usaha juga masyarakat agar jangan menjual dan mengedarkan rokok ilegal, karena memang hal itu selain merugikan negara juga ada sangsi pidananya bagi mereka yang kedapatan menjual atau mengedarkan rokok ilegal” tegas Rudi.
Kasat Pol PP Kota Kupang tersebut juga menambahkan, bahwa pihaknya tentu bersama pihak terkait dalam hal ini Bea Cukai akan melakukan Operasi Pasar sebagai langkah atau tindakan nyata di lapangan, sebagai tindak lanjut upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Kupang
Sementara itu menurut Kepala KPPBC TMP C Kupang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan kepabeanan dan cukai serta dukungan teknis(Kasi PKDCT) Samuel Siahainenia,
Bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk langkah untuk mengedukasi serta mengingatkan masyarakat khususnya para pelaku usaha agar tidak sampai terjerat lingkaran peredaran rokok ilegal.
“Jadi kegiatan hari ini terkait dengan gempur rokok ilegal sebetulnya kegiatan ini mengacu kepada PMK 72 terkait dengan penegakan hukum dalam terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau, ini yang kami mencoba menyampaikan apa sih tugas fungsi dari bea cukai dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, ini kami menyasar masyarakat khususnya para pelaku usaha atau kios-kios yang menjual rokok atau produk hasil tembakau, jangan sampai hal itu menjadi ada efek atau dampak secara hukum karena ketidaktahuan mereka, melalui kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini diharapkan masyarakat khususnya para pelaku usaha, menjadi tahu dan mengerti serta mengenal mana sih rokok yang ilegal dan mana yang legal, mereka jadi memiliki pemahaman terkait bahayanya ketika menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal, karena memang setelah sosialisasi itu nanti sebagai tindak lanjutnya akan dilakukan tindakan di lapangan yaitu operasi pasar, jika dalam operasi tersebut didapati ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha, tentu akan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan itu sebagai konsekwensi yang mau tidak mau suka ataupun tidak suka harus diterima, jadi inilah secara garis besar yang harus dipahami oleh masyarakat bahwa menyimpan menjual memasarkan mengedarkan rokok ilegal itu melanggar hukum dan ada ancaman pidana serta dendanya, karena itu mari sama-sama kita berantas rokok ilegal di wilayah Kota Kupang ini” Pungkas Samuel. (Arfn)







