Jembrana – Sabun bergambar calon legislatif (caleg) dan pasangan calon presiden (capres) serta calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali menjadi sorotan di Jembrana.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa istrinya menerima sabun tersebut saat acara kumpul bersama teman-temannya. Tiap orang mendapatkan satu slop berisi 6 bungkus sabun batang, namun hanya satu bungkus yang dibawa pulang oleh istrinya.
“Cara kampanye sudah semakin unik sekarang. Sebelumnya rokok, kemarin istri saya dapat sabun bergambar caleg,” ungkap pria yang enggan disebutkan namanya dikomformasi, Selasa (30/1/2024).
Pande Made Ady Mulyawan, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa bahan kampanye tersebut tidak diatur secara spesifik dalam PKPU 15/2022 tentang kampanye pemilu. Meskipun demikian, Pande mengingatkan para peserta pemilu untuk menggunakan bahan kampanye yang tidak berpotensi melanggar aturan.
“Pembagian rokok atau sabun di bawah harga Rp 100 ribu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye,” jelas Pande.