Jembrana – Bawaslu Jembrana menyatakan bahwa temuan rokok bergambar peserta Pemilu 2024 di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, tidak merupakan pelanggaran pidana pemilu. Hal ini dikarenakan dalam aturan KPU, tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan larangan rokok sebagai bahan kampanye.
Komisioner Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, mengatakan bahwa temuan rokok bergambar peserta pemilu tersebut telah dikaji dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Hasilnya, temuan tersebut tidak memenuhi syarat materiil untuk ditindaklanjuti.
“Meskipun demikian, kami ingatkan kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye dengan bahan kampanye yang tidak berpotensi menjadi pelanggaran pemilu,” ujar Pande, Rabu (3/1/2024).
Untuk diketahui, Panwascam Pekutatan menemukan beberapa bungkus rokok yang dibagikan saat kampanye terbatas di salah satu rumah warga di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan pada 27 Desember 2023 malam. Rokok tersebut terdapat bergambar partai politik, calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota legislatif.
Rokok bergambar logo partai, calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif sama dengan infomasi awal yang diterima Bawaslu Jembrana. Rokok tersebut bergambar Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan beredar di Jembrana. (*)







