Ribuan Eks Warga Jakarta Urus Perpindahan Dokumen Kependudukan ke Kabupaten Bogor

Ket: Disdukcapil Kabupaten Bogor Bantu Terbitkan Dokumen Kependudukan Warga Asal DKJ.
Ket: Disdukcapil Kabupaten Bogor Bantu Terbitkan Dokumen Kependudukan Warga Asal DKJ.

CIBINONG, nirmedia.co – Langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak berdomisili di DKJ, berdampak pada lonjakan jumlah warga asal DKI Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukan di daerah penyangga. Salah satu daerah yang terdampak adalah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Bogor, tercatat sudah ada 13 ribu eks warga Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut dihitung sejak awal Januari hingga akhir April 2024.

banner 728x250

“Angkanya terus bertambah sejak awal tahun. Pada Januari terdapat 1.809 orang, Februari 1.993 orang, Maret 5.466 orang, dan April 4.099 orang, sehingga secara keseluruhan sebanyak 13.367 orang,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Hadijana di Cibinong beberapa waktu lalu.

Hadijana menjelaskan bahwa penonaktifan NIK warga DKJ kemungkinan didasari oleh fakta bahwa mereka sudah tinggal di Bogor tetapi belum mengurus perpindahannya dari Jakarta. Ia memprediksikan bahwa jumlah warga Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor masih akan terus bertambah dalam beberapa bulan ke depan.

“Sepanjang masyarakat mau mengurus perpindahan dokumen kependudukan, ya kami siap melayani dan menerbitkan dokumen yang diperlukan,” ujar Hadijana.

Perpindahan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil DKJ didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

Langkah Disdukcapil DKJ dalam menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak berdomisili di DKJ diharapkan dapat mendorong warga untuk segera mengurus perpindahan dokumen kependudukan mereka. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka dapat terus mendapatkan hak dan pelayanan publik dengan optimal di daerah tempat tinggal mereka yang baru.(An/nir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250