Jembrana – Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana menjadi lokasi pelaksanaan Rapat Paripurna dan Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025 mulai pukul 09.00 WITA. Agenda tersebut membahas tindak lanjut atas hasil fasilitasi Gubernur Bali terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., yang dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus atas komitmen dan dedikasi mereka dalam merampungkan pembahasan Ranperda.
“Pada kesempatan ini, kami memberikan ruang kepada masing-masing Pansus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda yang telah difasilitasi oleh Gubernur,” ujar Ketua DPRD dalam pengantarnya.
Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan dari tiga Pansus, tanggapan anggota DPRD, sesi dialog, hingga penutupan. Setelahnya, dilanjutkan dengan Rapat Kerja masing-masing Pansus guna membahas lebih rinci hasil fasilitasi.
Pansus I yang dipimpin oleh H. Sajidin membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Bagian Organisasi, BKPSDM, serta Bagian Hukum Setda Jembrana.
Di sisi lain, Pansus II yang diketuai I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., mengkaji hasil fasilitasi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Diskusi melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda.
Sementara itu, Pansus III di bawah kepemimpinan I Dewa Putu Merta Yasa, S.T., fokus pada Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055. Hadir dalam rapat antara lain Kepala Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPRPKP Jembrana.
Ketiga Pansus sepakat bahwa harmonisasi terhadap masukan dari Gubernur merupakan langkah strategis sebelum Ranperda ditetapkan sebagai Perda. Proses berlangsung tertib dan penuh kolaborasi antarstakeholder.
Melalui rangkaian rapat ini, DPRD Jembrana berharap seluruh regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, namun juga menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (!)







