Jembrana – Suasana Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana pada Kamis (27/11/2025) menjadi saksi digelarnya Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, S.M., didampingi Wakil Ketua I Made Sabda, S.M., dan Drs. I Wayan Wardana. Hadir pula Sekretaris Dewan I Komang Suparta, S.Sos., M.A.P., anggota dewan, serta perwakilan perangkat daerah.
Sejak awal rapat, Ketua DPRD Sri Sutharmi menekankan urgensi efisiensi penyampaian laporan, mengingat seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas telah melalui harmonisasi bersama perangkat daerah dan memperoleh fasilitasi Gubernur Bali.
“Masing-masing komisi sudah menuntaskan evaluasi bersama perangkat daerah. Mohon penyampaian laporan dilakukan secara ringkas karena kita mengejar agenda sidang berikutnya pukul dua,” ujarnya sambil memastikan jalannya rapat berlangsung tertib.
Sekwan I Komang Suparta kemudian membacakan Laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa seluruh penyesuaian sesuai fasilitasi Gubernur telah dituntaskan bersama TAPD, sehingga dokumen APBD 2026 telah siap dibawa menuju Paripurna Penetapan. Laporan tersebut diterima tanpa tanggapan lebih lanjut.
Laporan komisi diawali oleh Komisi I melalui juru bicaranya, Gangga Paribasa, terkait Ranperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Komisi I menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 21 Tahun 2006 dilakukan secara menyeluruh, diselaraskan dengan PP 11/2021 serta Permendesa PDTT Nomor 3/2021 dan 15/2021. Semua penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur telah rampung, dan laporan diterima tanpa catatan.
Komisi II kemudian menyampaikan laporan melalui H. Muhammad Yunus terkait Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam laporannya, Komisi II menekankan pentingnya payung hukum yang komprehensif bagi perlindungan korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga upaya pencegahan. Seluruh perbaikan redaksional dan substansial sesuai fasilitasi Gubernur telah disesuaikan. Laporan Komisi II diterima secara aklamasi.
Selanjutnya, Komisi III melalui Wakil Ketua H. Hairul Adib memaparkan laporan final mengenai Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045. Ranperda ini menjadi dasar kebijakan jangka panjang sektor perumahan dan permukiman, yang telah diselaraskan dengan RTRW, RDTR, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Penyempurnaan menyangkut konsideran, definisi kawasan, hingga struktur hukum telah dirampungkan. Laporan Komisi III disetujui bulat oleh forum.
Usai seluruh laporan selesai disampaikan, Ketua DPRD Sri Sutharmi menyampaikan apresiasi atas soliditas dan ketuntasan kerja seluruh komisi serta Banggar.
“Dengan diterimanya seluruh laporan tanpa catatan, berarti seluruh Ranperda sudah siap untuk dibawa ke Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak dalam proses pembahasannya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerimaan laporan komisi merupakan indikator keseriusan DPRD Jembrana dalam memastikan setiap regulasi daerah dibahas secara akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sikap ini menunjukkan komitmen kita dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas bagi masyarakat Jembrana,” tambahnya.
Menjelang penutupan, Ketua DPRD turut menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh anggota dewan dan masyarakat, seraya mengapresiasi kekompakan dalam menjaga kelancaran seluruh agenda persidangan selama tahun 2025.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan doa, menandai berakhirnya rangkaian agenda penyampaian Laporan AKD Pembahas Ranperda menjelang proses penetapan akhir tahun. (%)







