Rapat Paripurna DPRD Jembrana Sahkan Empat Ranperda Dan APBD 2026 Dalam Sidang Panjang Menjelang Akhir Tahun

Keterangan Foto : Rapat Paripurna DPRD Jembrana Sahkan Empat Ranperda Dan APBD 2026 Dalam Sidang Panjang Menjelang Akhir Tahun

Jembrana — Di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 digelar pada Kamis (27/11/2025) sebagai rangkaian akhir pembahasan legislasi menjelang tutup tahun. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, S.M., berlangsung intens dan maraton, membahas serta menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Rancangan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026. Agenda besar ini turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, S.T., M.T., anggota dewan, perangkat daerah, serta unsur pemerintahan lainnya.

Sidang dibuka dengan penyampaian laporan Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana oleh Ketua Komisi I H. Sajidin. Komisi I memaparkan hasil pembahasan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda inisiatif yang dirancang menggantikan Perda Nomor 21 Tahun 2006. Pembaharuan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan terbaru seperti PP Nomor 11 Tahun 2021 serta Permendesa PDTT Nomor 3 dan Nomor 15 Tahun 2021. Komisi I menekankan bahwa perbaikan regulasi dilakukan secara menyeluruh, meliputi pembaruan dasar hukum, penguatan kelembagaan, dan penyempurnaan tata kelola agar BUMDes dapat beroperasi lebih profesional dan berdampak signifikan bagi ekonomi desa.

banner 728x250

Komisi I melanjutkan dengan laporan proses pembahasan yang telah melalui pendalaman bersama perangkat daerah, harmonisasi, verifikasi, hingga menerima hasil fasilitasi Gubernur Bali melalui Surat Nomor B.37.100.3.2/57153/Bag.II/B.HK. Fasilitasi tersebut memberikan sejumlah catatan perbaikan terkait definisi serta tata penulisan materi Ranperda. Setelah seluruh masukan disesuaikan, Komisi I menegaskan bahwa Ranperda BUMDes dinyatakan layak untuk ditetapkan melalui Pendapat Akhir Bupati pada Pembicaraan Tingkat II.

Berikutnya, Komisi II DPRD Jembrana melalui Ketua Komisi II I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO. Dalam laporannya, Komisi II menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan eksploitasi serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Pembahasan Ranperda telah melalui kajian bersama perangkat daerah dan diselaraskan dengan hasil fasilitasi Gubernur Bali melalui Surat Nomor B.37.100.3.2/57152/Bag.II/B.HK. Komisi II menyatakan bahwa seluruh perbaikan telah ditindaklanjuti dan Ranperda siap dibawa ke pengambilan keputusan tingkat akhir.

Sidang kemudian berlanjut dengan pembacaan laporan Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana mengenai Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045. Laporan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III H. Hairul Adib menekankan bahwa RP3KP adalah pedoman penting pembangunan permukiman dua dekade ke depan, selaras dengan RTRW, RDTR, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Proses penyusunannya telah berlangsung sejak 2024 dan diperkuat dengan hasil fasilitasi Gubernur Bali Nomor B.37.100.3.2/57154/Bag.II/B.HK. Setelah penyesuaian konsideran, penyempurnaan definisi, dan harmonisasi aturan penulisan, Komisi III menyatakan Ranperda RP3KP layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Memasuki agenda berikut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jembrana memaparkan hasil pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa tahun anggaran 2026 menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi nasional dan penyesuaian Transfer Keuangan ke Daerah (TKD). Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.063.496.464.710, turun Rp102,28 miliar dari KUA/PPAS sebelumnya. Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp1.100.496.464.710, turun Rp123,37 miliar dari rancangan awal, sehingga APBD 2026 mengalami defisit Rp37 miliar. Meski demikian, Banggar menekankan pentingnya menjaga layanan dasar dan program prioritas melalui optimalisasi PAD, digitalisasi pajak, serta perbaikan potensi retribusi.

Setelah selesainya seluruh laporan, Pendapat Akhir Pemerintah Daerah dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana atas nama Bupati I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi terhadap kerja intens DPRD dalam merampungkan pembahasan empat Ranperda tersebut. Bupati menegaskan bahwa dua Ranperda inisiatif DPRD—Ranperda BUMDes dan Ranperda TPPO—merupakan kebutuhan mendesak masyarakat, mulai dari penguatan ekonomi desa hingga perlindungan terhadap kelompok rentan. Sementara itu, dua Ranperda usulan eksekutif yakni APBD 2026 dan RP3KP 2025–2045 dinilai penting untuk memperkuat arah pembangunan jangka pendek dan jangka panjang daerah.

Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota secara lisan, dan seluruh anggota menyatakan setuju. Persetujuan bersama tersebut dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor 100.3.2/925/DPRD/2025 dan 100.3.2/2792/HK/2025, ditandatangani oleh Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, dua Wakil Ketua I Made Sabda dan Drs. I Wayan Wardana, serta Bupati Jembrana yang diwakili Wakil Bupati. Adapun empat Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah ialah Ranperda APBD 2026, Ranperda RP3KP 2025–2045, Ranperda BUMDes, dan Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.

Rapat Paripurna IV kemudian ditutup dengan pembacaan keputusan DPRD dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Dengan disahkannya empat regulasi strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Jembrana. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250