Jembrana – Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, rapat paripurna digelar pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam kesempatan ini, DPRD Jembrana mengagendakan penyampaian laporan dari sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tengah membahas berbagai Ranperda prioritas.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., memimpin langsung jalannya rapat. Hadir pula Wakil Ketua DPRD, jajaran anggota legislatif, Sekretaris DPRD beserta staf sekretariat, serta perwakilan dari pihak eksekutif dan unsur lainnya.
Dalam sambutan pembuka, Ketua DPRD menegaskan bahwa rapat ini memberi panggung kepada Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) I untuk memaparkan hasil pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang dinilai strategis.
Banggar melaporkan dua Ranperda, masing-masing terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 mengenai APBD 2025. Sementara itu, Pansus I menguraikan progres pembahasan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Jembrana Tahun 2025–2029.
Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan dibawa ke tahap evaluasi usai disepakati bersama. Adapun Ranperda lain yang tengah dalam proses pembahasan oleh Pansus I, II, dan III, akan diagendakan pada paripurna selanjutnya setelah adanya fasilitasi dari Gubernur Bali.
Usai pemaparan laporan, forum paripurna memberi ruang tanggapan dari anggota DPRD sebagai bagian dari proses penguatan dan penyempurnaan laporan.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan sesi diskusi dan penguatan komitmen terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dalam agenda tersebut. (&)







