Rapat Paripurna DPRD Jembrana Bahas Laporan Badan Anggaran Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Keterangan Foto : Rapat Paripurna DPRD Jembrana Bahas Laporan Badan Anggaran Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (10/7/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025, sekaligus menerima saran dan masukan dari anggota DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum pengambilan keputusan.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Kabupaten Jembrana untuk bulan Juli 2026. Berdasarkan surat undangan DPRD Nomor 000.1.5/412/DPRD/2026 tertanggal 8 Juli 2026, rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 Wita dengan dihadiri pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., membuka rapat dengan mengajak seluruh peserta memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum memasuki agenda pembahasan. Ia menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki peran penting dalam menyelesaikan tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki proses evaluasi berikutnya.

Dalam pengantarnya, Ni Made Sri Sutharmi menjelaskan bahwa Badan Anggaran telah menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda tersebut. Oleh karena itu, hasil pembahasan perlu disampaikan kepada seluruh anggota DPRD agar dapat memperoleh tanggapan, masukan, maupun penyempurnaan sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya.

“Hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan pendapat sebagai bahan penyempurnaan,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.

Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hanya memerlukan proses evaluasi setelah memperoleh kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Oleh sebab itu, setiap masukan dari anggota dewan dinilai penting agar substansi Ranperda semakin komprehensif sebelum memasuki tahapan pengesahan.

Untuk memperlancar jalannya persidangan, Ketua DPRD menawarkan susunan agenda rapat kepada seluruh anggota dewan. Agenda tersebut meliputi penyampaian kata pengantar, laporan Badan Anggaran, penyampaian saran dan pendapat anggota DPRD terhadap hasil pembahasan Ranperda, sesi tanya jawab, serta penutupan rapat. Seluruh peserta rapat menyetujui agenda yang telah disusun sehingga pembahasan dapat dilanjutkan sesuai jadwal.

Setelah memperoleh persetujuan forum, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan laporan Badan Anggaran mengenai hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Jembrana berharap seluruh masukan dari anggota dewan dapat memperkuat kualitas Ranperda sehingga proses evaluasi hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Rangkaian pembahasan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Pembahasan yang berlangsung dalam rapat paripurna tersebut selanjutnya menjadi landasan bagi DPRD Kabupaten Jembrana untuk melanjutkan proses pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna berikutnya. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250