Ramai Galian C Diduga Ilegal di Seririt, DPMPTSP Buleleng: Baru 2 Kantongi Izin

Ket Foto: Penampakan Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

BULELENG – Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, tengah menjadi sorotan publik karena diduga belum melengkapi izin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng buka suara dan membeberkan data mengejutkan.

Berdasarkan data instansi tersebut, sejauh ini baru ada dua perusahaan galian C di wilayah Seririt yang resmi mengantongi izin operasional.

banner 728x250

“Jika dilihat dari kepemilikan izin yang telah terbit izinnya, hanya ada dua yaitu Sancaka Mitra Jaya Global dan Sumber Jaya Teknik. Selain kedua nama tersebut, izin belum terbit atau belum melengkapi izin,” tulis DPMPTSP Buleleng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).

Kewenangan Berada di Pemprov dan Pusat
DPMPTSP Buleleng menegaskan bahwa pemerintah daerah setempat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan tersebut. Seluruh legalitas sektor mineral dan batubara (minerba) merupakan ranah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat.

Kewenangan Pemkab Buleleng, jelas mereka, sangat terbatas. Daerah hanya berwenang mengeluarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan lokasi sesuai dengan tata ruang wilayah.

“DPMPTSP Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin maupun melakukan pengawasan kegiatan usaha sektor minerba. Kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Terkait pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap galian C nakal, kewenangan penuh juga berada di tangan Pemprov Bali. Pemkab Buleleng disebut hanya bersifat mendampingi jika diperlukan.

Meski begitu, koordinasi lintas sektor terus berjalan. DPMPTSP Buleleng mengaku telah ikut turun ke lapangan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali pada 26 Mei 2026 lalu, serta berkoordinasi dengan Satpol PP Buleleng hari ini.

“DPMPTSP Kabupaten Buleleng melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar melengkapi seluruh perizinan selain NIB (Nomor Induk Berusaha) sebelum melakukan kegiatan produksi usahanya,” tegasnya.

Dugaan maraknya galian C bodong di Seririt ini rupanya sudah sampai ke telinga aparat penegak hukum. Polda Bali memastikan bakal menelusuri keabsahan izin para pelaku tambang di lapangan.

Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, Iptu Budi Santoso, menyatakan pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pendalaman sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Buleleng hingga saat ini belum memberikan respons atau konfirmasi resmi terkait langkah hukum yang akan diambil oleh polres setempat dalam menyikapi persoalan galian C di wilayah hukumnya tersebut.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250