JEMBRANA — Pengerjaan proyek revitalisasi satuan pendidikan TK AL-AKMAL di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, dipastikan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hingga satu hari sebelum batas waktu penyelesaian yang jatuh pada 26 Oktober 2026, sejumlah item pekerjaan masih belum rampung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemasangan lantai keramik, pengecatan bangunan, serta pembersihan area proyek masih dalam tahap pengerjaan. Proyek ini merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp447.893.000.
Secara ketentuan, proyek ini direncanakan dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). P2SP dibentuk melalui musyawarah yang melibatkan kepala sekolah, tenaga pendidik, komite sekolah, serta unsur masyarakat setempat. Namun dalam pelaksanaannya muncul dugaan bahwa pekerjaan ini justru diserahkan kepada pihak pemborong yang berasal dari luar lingkungan sekolah maupun desa.
Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek ini pada Minggu, 25 Oktober 2026 melalui pesan WhatsApp, NNG yang mengaku sebagai kepala pelaksana menyatakan dirinya berasal dari Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, namun menegaskan bahwa ia bukan pemborong. “Orang tua saya dari Desa Medewi dan yayasan yang menaungi TK itu adalah milik keluarga saya,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tetap berpedoman pada mekanisme swakelola yang dikelola oleh P2SP yang dibentuk pihak sekolah.
Meski demikian, ketika redaksi meminta untuk diperlihatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan P2SP sebagai dasar kelembagaan panitia tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya saat itu juga. “Aduh, maaf pak saya sedang di jalan berbelanja dan sekolah juga libur jadi tidak bisa tunjukan SK P2SP,” ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai penundaan jadwal penyelesaian maupun kejelasan dokumen pelaksanaan proyek tersebut.







