Jembrana – Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial M. Muksin Hidayat (MH) atas dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik. MH diduga memeras dan menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya, UN (23), setelah hubungan mereka kandas.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa pada 14 Mei 2023, MH merekam UN saat video call tanpa busana. UN kemudian memutuskan hubungannya dengan MH karena mengetahui bahwa MH telah berbohong tentang identitasnya. MH mengaku sebagai oknum aparat, namun kenyataannya dia adalah seorang buruh harian lepas.
“Awalnya korban dan tersangka ini menjalin hubungan asmara. Namun karena tersangka diketahui bahwa telah berbohong dan mengaku sebagai anggota TNI sehingga UN memutuskan hubungannya dengan MH,” ungkap Endang, Selasa (6/2/2024).
MH tidak terima diputus oleh UN dan mengancam akan menyebarkan video syur UN kepada keluarga dan teman-temannya. MH kemudian membuat akun Facebook palsu dan menyebarkan foto dan video syur UN kepada teman dan keluarga UN.
“MH juga sempat mengancam UN untuk mengirimkan uang kepadanya,” kata Endang.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH di sebuah rumah kos di Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan dari MH termasuk dua unit ponsel dan foto dan video syur UN.
MH dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“MH diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,”. Imbuh Endang.
Polres Jembrana mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga diri agar tidak menjadi korban tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Masyarakat diimbau untuk selektif dalam memilih teman di media sosial dan tidak mengakses situs-situs yang berbau pornografi.







