Jembrana – Permasalahan yang menimpa sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana akhirnya menemukan jalan keluar setelah Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana turun tangan memfasilitasi mediasi. Para PMI yang sempat menyuarakan keluhan soal pemotongan gaji dan penalti kini telah menerima pembayaran dari pihak agen. Proses berikutnya hanya tinggal menunggu pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana pada Sabtu, 14 Juni 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan dari Dinas Nakerprint, Agus Arimbawa, bersama sejumlah PMI yang sebelumnya terdampak persoalan.
Dalam kesempatan itu, para PMI menyampaikan permasalahan serius yang mereka alami, salah satunya terkait penalti sebesar Rp22 juta akibat pemutusan kerja sepihak oleh pihak pengguna jasa di Arab Saudi. Selain itu, gaji hanya diberikan satu kali pada Desember 2024, itupun dengan jumlah yang jauh dari perjanjian awal.
Melalui forum mediasi tersebut, Komisi II DPRD Jembrana bersama instansi terkait berhasil mendorong pihak agen untuk menyelesaikan kewajibannya. Saat ini, para PMI telah menerima pembayaran gaji mereka. Adapun proses selanjutnya adalah menunggu penyelesaian klaim jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS.
Agus Arimbawa menjelaskan bahwa dari total 40 orang yang diberangkatkan oleh pihak Wayan Prihutomo, sebanyak 23 orang merupakan warga Jembrana. Penempatan mereka awalnya difasilitasi oleh PT. Solusi Bali Berkarya. Namun, karena terkendala legalitas saat tiba di Arab Saudi, penempatan dilakukan secara perorangan, yang kemudian memicu timbulnya masalah administratif dan penalti.
“Penempatan di luar jalur resmi membuat banyak masalah muncul. Meski demikian, kini sebagian besar masalah sudah terselesaikan, khususnya pembayaran gaji. Yang tersisa adalah proses klaim BPJS dan pelunasan biaya pelatihan di LPK,” jelas Agus.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos, MH, mengapresiasi langkah pihak agen yang telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi gaji para PMI. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau penyelesaian seluruh hak-hak PMI, termasuk jaminan sosial.
“Kami akan pastikan agar klaim BPJS segera terealisasi. Negara harus hadir dari awal hingga tuntas demi perlindungan dan kesejahteraan PMI kita,” ujar Suastika.
Ia menambahkan, pihak DPRD akan segera berkomunikasi dengan BP3MI dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi terhadap skema penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Suastika menyatakan pentingnya regulasi yang lebih tegas dan jelas dalam urusan perlindungan pekerja migran.
“Komisi II akan mendorong agar ada regulasi baru yang lebih kuat, terutama terkait penempatan legal dan perlindungan PMI agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.
Dengan pencairan sebagian hak yang telah diterima, para PMI kini merasa lebih tenang dan berharap proses lanjutan seperti klaim BPJS dan pelatihan yang masih tertunda dapat segera diselesaikan sepenuhnya. (!)







