Jembrana – Dalam rangka menyerap aspirasi serta mengevaluasi tantangan yang dihadapi pelaku usaha kecil, Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan kunjungan kerja ke PLUT serta sejumlah koperasi UMKM pada Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini menjadi ajang dialog terbuka antara legislatif dan para pelaku ekonomi kerakyatan.
Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., bersama Wakil Ketua Frinlinand Taufieq, Sekretaris Komisi H. Muhamad Yunus, dan delapan anggota lainnya, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka disambut langsung oleh jajaran Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, UPTD PLUT Jembrana, Ketua Koperasi Mitra Jembrana Bahagia, serta pelaku UMKM setempat.
Dalam dialog yang berlangsung, salah satu isu utama yang mencuat adalah sulitnya produk UMKM menembus pasar ritel modern. Banyak pelaku usaha kecil mengalami kendala dari sisi kuantitas produksi, biaya sponsor yang tinggi, hingga sistem konsinyasi yang menimbulkan risiko finansial akibat tingginya retur.
Komisi II mencermati bahwa kelembagaan seperti PLUT memegang peran strategis dalam mendampingi UMKM—dari pelatihan hingga pemasaran. PLUT Jembrana sendiri telah berstatus sebagai PLUT KUMKM Kelas A sejak ditetapkan sebagai UPTD melalui Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2023, dengan berbagai layanan termasuk legalitas usaha, kewirausahaan, dan akses permodalan.
Ketua Komisi II menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan perbaikan regulasi agar lebih berpihak kepada UMKM. “Kami mencatat berbagai kendala, terutama dalam pemasaran dan perizinan. Kami akan dorong penyederhanaan izin, penguatan branding, serta pemasaran produk lokal melalui toko modern dan instansi pemerintahan,” ungkap Suastika.
Para pelaku UMKM berharap agar ada dukungan lebih lanjut melalui kolaborasi dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), sehingga produk lokal bisa tampil di hotel sebagai welcome drink, oleh-oleh khas, atau dijajakan di pojok UMKM. Selain itu, mereka meminta sistem pembayaran tunai diterapkan untuk mempercepat rotasi modal.
PLUT mengusulkan solusi praktis berupa rak khusus produk UMKM di toko-toko tertentu, distribusi berbasis koperasi, serta kelonggaran legalitas cukup dengan NIB, PIRT, dan sertifikat halal—tanpa kewajiban BPOM yang dianggap menyulitkan usaha kecil.
Tantangan lain yang mencuat antara lain keterbatasan bahan baku, ketidakkonsistenan produksi, belum optimalnya pemasaran digital, serta minimnya permodalan yang kerap menjadi hambatan berkembangnya skala usaha.
Mereka juga mengusulkan agar dibuat regulasi yang mewajibkan keberadaan pojok UMKM di kantor-kantor pemerintahan maupun swasta sebagai langkah konkret memperluas akses pasar bagi produk lokal.
Dengan kunjungan ini, DPRD Jembrana diharapkan mampu menyusun langkah-langkah solutif yang nyata bagi keberlanjutan UMKM, serta memperkuat PLUT dan koperasi sebagai motor utama penggerak ekonomi berbasis potensi daerah. (!)







