Jembrana – Peredaran rokok ilegal alias bodong, tanpa Registrasi Bea Cukai masih saja tetap marak di Kabupaten Jembrana Provinsi Bali.
Salah seorang kurier pelaku pengedar rokok ilegal asal Kabupaten Jembrana berinisial Ms saat diwawancarai, pada Senin (20/11) yang sebelumnya ia pernah tertangkap tangan oleh Petugas Bea Cukai Denpasar membenarkan dirinya telah mendistribusikan rokok ilegal.
“Saya pernah ditangkap di wilayah Gilimanuk oleh petugas Bea Cukai Denpasar. Saat itu saya memuat rokok ilegal dari berbagai merk diantarannya Uce, Aswat dan sebagainya sebanyak 52 Karton. Saya memuat rokok-rokok ilegal itu dari Madura Jatim dengan kendaraan Truk, untuk dibawa ke Jembrana, Bali, yakni ke rumah pemiliknya. Saya hanya memuat saja, dimana rokok itu adalah milik pelaku atau agen berinisial St”, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah diproses penyidikan oleh Petugas Bea Cukai, Ms dilepaskan dan dimintai bantuan untuk mencari keberadaan St sebagai Pemilik dari Rokok Ilegal tersebut.
“Saya sudah bertemu St di rumahnya, dan meminta agar segera datang melaporkan diri kepada pihak Bea Cukai Denpasar, namun St menolaknya, bahkan dengan nada congkak St mengatakan jika dirinya tidak akan datang, karena menurutnya siapapun petugas termasuk wartawan tidak akan ada yang mampu mengungkapnya”, jelas Ms.
Ms juga mengaku, bawah dirinya sudah sangat sering menjadi kurier rokok ilegal milik St.
“Sangat sering, dimana setiap pengiriman dari Jawa ke Bali saya mendapatkan ongkos bersih kisaran Rp700.000,- atas setiap muat. Adapun harga rokok ilegal adalah Rp400.000.000,- bahkan bisa lebih dalam sekali muat”, imbuh Ms.
Dari hasil pengamatan insan pers di lapangan, hal yang paling miris adalah hingga kini St belum diamankan oleh pihak Bea Cukai, padahal Ms selalu berada dirumahnya, dan St bukannya merasa jera, akan tetapi malah menjadi-jadi, lantaran ia berpikir, mungkin saja benar, bahwa petugas instansi terkait tidak akan ada yang mampu mengungkapnya.
Sementara itu, Kanit IV Tipider Satreskrim Polres Jembrana I Gusti Agung Kade Semara Putra, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa masalah rokok ilegal, adalah ditangani Petugas dari Bea Cukai.
“Terkait peredaran rokok ilegal itu kewenangan penyidikannya tidak Kepolisian, akan tetapi Petugas dari Bea Cukai. Namun begitu, pihak Kepolisian tetap akan memberikan pendampingan ketika ada kegiatan penindakan dari petugas Bea Cukai”, jelasnya.
Sebelumnya, Petugas dari Bea Cukai telah sempat menyita ribuan rokok Ilegal ini dari beberapa ruko yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana, termasuk hasil rokok ilegal milik Ms yang diamankan di wilayah Gilimanuk pada Rabu (8/11) sekira pukul 22.56 WITA. Namun demikian, peredaran rokok Non Bea Cukai ini masih saja marak, dan seakan sama sekali tidak memberikan efek gentar kepada para Pengedarnya.
Mirisnya, pelaku hingga yang disinyalir telah merugikan negara hampir Triliunan Rupiah ini, hingga sekarang bahkan semakin merajalela menjual rokok ilegal ini, lantaran mungkin saja benar ia merasa sudah kebal hukum.
Berbeda dengan apa yang disampaikan Petugas Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, Faisal Wartomo saat dikonfirmasi pada Selasa (28/11), dimana pihaknya mengaku akan selalu mengatensi kegiatan yang sangat-sangat merugikan negara ini, sementara hingga kini pelaku St masih tetap saja exis menjual rokok ilegal ini.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang bermain rokok ilegal ini. Kami butuh informasi yang valid, karena keterbatasan jarak dan jumlah petugas. Namun, jika ada informasi A1 kami akan langsung melakukan inspeksi mendadak”, tegas Faisal.
Faisal menghimbau, masyarakat juga dapatnya memberikan informasi dan menjadi kontrol sosial terhadap peredaran rokok ilegal, karena kegiatan ini jelas merugikan negara.
Red Dokumen, Rekaman Sumber atau Kurier Rokok Ilegal. (!)