Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi memperkuat kebijakan parkir berlangganan untuk periode 2026–2031 sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Madiun, Bapenda Jawa Timur, serta Polres Madiun Kota dan Kabupaten di Pendopo Muda Graha, Selasa (2/12/2025).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyebut kerja sama ini sebagai momentum penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan memastikan pengelolaan parkir lebih tertib dan nyaman. “Kerja sama ini memberi kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi sekaligus menghadirkan layanan parkir yang terkelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem pemungutan yang terstruktur akan memperkuat validitas data, mempermudah pengawasan, dan meningkatkan efisiensi layanan. Dampaknya, PAD diharapkan naik dan kembali digunakan untuk membiayai program pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Bupati juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan PKS tersebut. “Semoga sinergi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Suryanto, menegaskan bahwa program parkir berlangganan juga bertujuan menutup potensi kebocoran pendapatan. Titik pengawasan parkir, mulai Dolopo hingga Saradan, telah disiapkan untuk memastikan tidak ada pungutan terhadap kendaraan berpelat AE Kabupaten Madiun.
Saat ini terdapat sedikitnya 14 titik parkir berlangganan, sebagian besar berada di kawasan pasar tradisional. “Ada penambahan lokasi seperti Nglames dan Bagi, total sekitar lima titik tambahan. Rambu-rambu parkir juga sudah mulai dipasang,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih transparan, teratur, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. (%)







