JEMBRANA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk DPRD Jembrana akhirnya menyetujui rencana pelepasan HPL tanah Gilimanuk untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil usai Pansus menggelar serangkaian rapat internal, kunjungan kerja, koordinasi, hingga pengkajian hukum.
Ketua Pansus HPL Gilimanuk DPRD Jembrana, I Ketut Suastika atau Cohok menyampaikan bahwa rapat internal terakhir telah rampung digelar guna menyusun laporan akhir yang akan diserahkan dalam sidang paripurna mendatang.
“Hari ini kami dari Pansus HPL Tanah Gilimanuk sudah melakukan rapat terakhir untuk membuat laporan ke Paripurna. Hari ini kami memutuskan untuk melaporkan,” ujar Cohok, Kamis (24/9/2026).
Cohok menjelaskan, berdasarkan hasil kajian dan saran hukum yang dihimpun, Pansus sepakat meneruskan usulan permohonan Bupati Jembrana terkait pelepasan HPL tersebut ke tingkat paripurna.
Meski menyetujui, Pansus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi krusial yang wajib dipenuhi dalam proses selanjutnya. Salah satunya adalah memohon Legal Opinion (LO) resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali.
“Kami juga merekomendasikan untuk meminta LO (Legal Opinion) ke Kejaksaan Tinggi Bali, kemudian dengan dasar hukum yang berbeda. Jadi, bukan lagi memindahtangankan, tetapi pelepasan,” tegasnya.
Selain LO dari Kejati, Pansus mendorong dilakukannya appraisal atau penilaian ulang nilai tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pendataan ulang warga dan aset di kawasan HPL juga dinilai vital untuk mencegah munculnya celah spekulasi tanah.
Pendataan ulang tersebut nantinya akan melibatkan sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta tim KJPP.
“Melakukan pendataan ulang oleh BPN, kemudian BPKAD dan KJPP turun bersama-sama ke Gilimanuk untuk memastikan hunian dan fasilitas umum. Jangan sampai kemudian ada pendatang-pendatang baru,” imbau Cohok..
Lebih lanjut, Cohok menekankan bahwa keputusan di tingkat Pansus maupun persetujuan paripurna nantinya bukanlah akhir dari tahapan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga. Bupati Jembrana masih memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi LO dan hasil appraisal sebelum mengajukan permohonan resmi ke kementerian terkait.
“Masih panjang ini kalau kita bicara SHM. Tapi itu adalah kerja daripada Bupati nantinya,” tuturnya.
Adapun laporan hasil pembahasan Pansus HPL Gilimanuk ini dijadwalkan diserahkan resmi dalam rapat paripurna DPRD Jembrana pada Oktober 2026 mendatang, menyesuaikan dengan batas masa tugas Pansus.
Menjawab kekhawatiran masyarakat soal potensi lahan menjadi status quo atau justru dikuasai investor pascapelepasan HPL, Cohok memastikan alur skema yang disiapkan sudah mengunci risiko tersebut.
Setelah Surat Keputusan (SK) Pelepasan diterbitkan oleh Bupati, warga yang tercantum dalam data hasil inventarisasi bersama BPN, BPKAD, dan KJPP dapat langsung mengajukan permohonan hak atas tanah secara personal.
“Ketika SK Bupati, SK pelepasan itu keluar, langsung ada permohonan masyarakat yang tinggal di situ. Kan sudah ada pendataan ulang nanti oleh KJPP, BPN dan BPKAD,” terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme pelepasan HPL menjadi hak milik pemukim kawasan ini memiliki dasar yurisprudensi yang kuat dan telah sukses diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia.
“Jadi tidak ada kekhawatiran kita ketika dilepas akan menjadi status quo atau bahkan dimiliki oleh investor, enggak ada. Yurisprudensinya sudah ada di Surabaya, Makassar, dan di Jakarta,” pungkasnya.







