Neh Kan.. Nekad Pegang Panta* Mahasiswi, Seorang Pria Diringkus Warga di Bongkasa, Video Penangkapan Viral

Ket Foto: Seorang pria berinisial IWCA (25) diamankan oleh warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial NPS (31) di wilayah Desa Bongkasa(ist)

BADUNG – Seorang pria berinisial IWCA (25) diamankan oleh warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial NPS (31) di wilayah Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan luas setelah video proses penangkapan pelaku menyebar luas dan viral di berbagai platform media sosial.

Mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut, PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut.

banner 728x250

“Video yang beredar di media sosial memang benar terkait pengamanan seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual di wilayah Bongkasa. Anggota UKL Polsek Abiansemal sudah menerima laporan dari warga setempat,” ungkap Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti dikutip dari detik bali pada Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika IWCA sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang bekerja dari Ubud menuju tempat tinggalnya di wilayah Petang. Saat melintas di kawasan Desa Bongkasa, pelaku melihat korban yang sedang berada di lokasi tersebut. Tanpa diduga, pelaku secara spontan melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bagian tubuh korban.

Perbuatan tersebut langsung diketahui oleh warga yang berada di sekitar lokasi, yang kemudian segera melakukan pengamanan terhadap IWCA. Tidak lama setelah itu, anggota kepolisian dari Polsek Abiansemal tiba di lokasi dan mengambil alih pengamanan terhadap terduga pelaku.

Saat ini, IWCA telah diamankan di Mapolsek Abiansemal guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukannya. Pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta bukti-bukti yang ada untuk memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250