Jembrana – Keberadaan loket tiket online liar yang sempat viral di depan bangunan eks Kantor Bea Cukai Gilimanuk akhirnya mendapat penanganan tegas dari pemerintah setempat. Pada Senin (29/9/2025), Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, SE, MM, memanggil dua warga pengelola, Ajeng dan Jefri, untuk dimintai keterangan sekaligus dilakukan mediasi.
Pertemuan berlangsung di Kantor Lurah Gilimanuk dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Waka Polsek Gilimanuk AKP Komang Renta, Kepala UPTD BMD BPKAD Jembrana I Nengah Muliartana, Kasi Trantib Kecamatan Melaya I Gede Suardana, serta perwakilan Satpol PP.
Dalam kesempatan itu, Ajeng mengaku telah menggunakan lahan eks Bea Cukai untuk mendirikan bangunan semi permanen sebagai loket tiket online sekaligus membuka warung kecil. Ia menyatakan penyesalan karena belum mengantongi izin resmi.
“Saya salah, dan mohon maaf kepada pemerintah maupun masyarakat. Kami akan mengikuti keputusan yang ada,” ucap Ajeng.
Senada dengan keponakannya, Jefri juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak pernah membawa nama Bupati Jembrana dalam aktivitas tersebut dan siap menutup serta memindahkan usaha yang dikelola.
“Saya pastikan tidak pernah mengatasnamakan Bupati. Kalau memang diizinkan di lokasi lain, kami akan urus izin dengan benar. Namun jika tidak, kami mohon waktu untuk merelokasi usaha ini,” tegasnya.
Lurah Gilimanuk menekankan bahwa lahan eks Kantor Bea Cukai bukan area yang bisa dipakai untuk kegiatan komersial. “Kami minta agar tempat itu segera dikosongkan. Semua warga wajib taat aturan,” katanya.
Kepala UPTD BMD, I Nengah Muliartana, menambahkan, izin usaha pada dasarnya bisa diproses, namun lokasi yang dipakai saat ini tidak memungkinkan karena sudah masuk rencana pengembangan ASDP. “Solusinya hanya relokasi mandiri. Pemerintah tengah menyiapkan penataan gerai tiket di kawasan HPL Gilimanuk,” jelasnya.
Sementara itu, Satpol PP Jembrana melalui Kasi Penindakan Gunadika menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil mediasi. “Kami akan memanggil pengelola kembali untuk membuat pernyataan tertulis soal kesediaan pindah, termasuk menetapkan jadwal relokasi,” ujarnya.
Dengan adanya langkah ini, keberadaan loket ilegal di area eks Bea Cukai Gilimanuk dipastikan tidak berlanjut. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat penting bahwa setiap bentuk usaha harus tunduk pada aturan dan perizinan resmi. (!)







