LPD Yehembang Dituding Main Mata, Warga Rugi Ratusan Juta

Ket Foto: Kantor LPD Banjar puseh baleagung Desa Yehembang.

Negara – Dugaan permainan kotor oknum pegawai LPD Yehembang, Jembrana semakin mencuat ke publik. Kali ini, seorang warga bernama Putu Nastri mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh oknum pegawai berinisial GD.

Putu Nastri menceritakan, ia mengajukan pinjaman Rp. 50 juta di LPD Yehembang pada tahun 2019 dengan jaminan sertifikat tanah seluas 9,10 are. Namun, karena pandemi COVID-19, ia tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran kredit.

banner 728x250

Akibatnya, GD menyita aset milik Putu Nastri yang menjadi agunan di LPD. Dari luas 9,10 are, GD mengambil tanahnya seluas 4 are. Perhitungannya, dari Rp. 50 juta pinjaman, hingga saat disita terhitung hutang Putu Nastri menjadi Rp. 100 juta.

“Saya kaget, itu kredit belum sampai setahun sudah jadi seratus juta rupiah dan tanah saya diambil 4 are. Artinya tanah saya itu dihitung dua puluh lima juta rupiah per arenya. Padahal harga tanah saat itu sudah lima puluh juta per arenya,” tutur Putu Nastri, Senin (16/10/2023).

Belakangan, Putu Nastri tahu bahwa tanahnya yang disita GD seluas 4 are dibeli oleh Putu Ariana, yang juga merupakan warga Desa Adat Yehembang. Namun, dalam proses pengalihan hak tersebut, dirinya tidak pernah dilibatkan oleh GD.

Putu Nastri sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Mendoyo, namun pengaduannya dicabut atas permintaan Bendesa Adat Yehembang Ngurah Gede Aryana. Putu Nastri berharap ada keadilan untuknya.

Sementara itu, Putu Ariana membenarkan bahwa dirinyalah yang membeli tanah milik Putu Nastri dari GD seluas 4 are dengan harga Rp. 30 juta per are. Namun, ia mengaku membeli tanah tersebut tidak mengeluarkan uang sepeserpun dari kantongnya, melainkan sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di LPD.

“Saya membeli tanah itu dengan kredit di LPD. Saya dapat kredit dua ratus juta rupiah. Perhitungannya seratus dua puluh juta rupiah untuk bayar tanah, lima juta rupiah untuk biaya administrasi, sisanya lagi tujuh puluh lima juta rupiah saya terima dan saya gunakan untuk bangun pondasi ditanah yang sudah saya beli. Tapi tidak pernah ada proses balik nama,” beber Putu Ariana.

Saat pembelian tanah tersebut, Putu Ariana mengaku GD berpesan kepadanya agar jika Putu Nastri tanya agar menyampaikan dirinya membeli tanah tersebut seharga Rp25 juta per are.

“GD waktu itu berpesan agar jika putu nastri nanya jangan dibilang membeli dengan harga tiga puluh juta rupiah, tapi dua puluh lima juta rupiah,” tuturnya.

Karena Putu Ariana sudah membeli tanah tersebut, akhirnya ia membangun pondasi di atas tanah tersebut. Namun, kreditnya di LPD akhirnya macet.

“Karena macet, tanah itu kembali disita oleh GD dan sekarang sudah dipasangi plang dijual,” pungkasnya.

Ketua LPD Yehembang Wayan Astawa mengatakan, semua penyitaan aset dari nasabah yang kreditnya macet sudah sesuai ketentuan.

“Sebenarnya anak dari Putu Ariana sudah terus mengirim uang untuk membayar angsuran di LPD tapi tidak pernah dibayarkan oleh Putu Ariana,” tutup Astawa.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Warga Desa Adat Yehembang meminta agar kasus ini diusut tuntas.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250