JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membongkar kasus pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) milik penyedia layanan telekomunikasi di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana. Lima orang, mulai dari eksekutor hingga penadah barang curian, berhasil ditangkap di berbagai lokasi.
Keempat pelaku utama merupakan petugas teknisi perusahaan mitra instalasi tower, yakni Muhammad Risqy Alwi Sikhaq (20), Suis (35), Deni Suhermanto (37), dan Indra Supriyadin (31). Sementara Ahmad Maulana (26) berperan sebagai penadah.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan petugas pemeliharaan pada 15 September 2026. Saat pemeriksaan lokasi, pintu pagar ditemukan rusak dan dua unit baterai lithium merek Huawei hilang, dengan kerugian ditaksir Rp24 juta.
“Pelaku Risqy dan Indra sebelumnya pernah bertugas di lokasi tersebut sehingga memahami situasi dan memilihnya sebagai sasaran,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Sabtu (19/9/2026).







