Jembrana – Di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Kerja (Raker) pada Kamis (27/11/2025) untuk membahas secara komprehensif hasil fasilitasi Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2045.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Hairul Adib, bersama jajaran unsur pimpinan dan anggota komisi. Hadir pula pihak eksekutif, terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jembrana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta jajarannya, serta Kepala Bagian Hukum Setda Jembrana atau perwakilan resmi.
Pertemuan dimulai dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur sebelum memasuki agenda pembahasan dokumen strategis jangka panjang yang akan menentukan arah penataan dan pengembangan permukiman di Jembrana dua dekade mendatang.
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua Komisi III H. Hairul Adib menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima hasil fasilitasi gubernur yang tertuang dalam Surat Sekda Provinsi Bali Nomor B.37.100.3.2/57154/Bag.II/B.HK tertanggal 14 November 2025. Hasil fasilitasi tersebut, ujarnya, merupakan acuan penting yang perlu dikaji teliti sebelum Ranperda melangkah ke tahap finalisasi.
“Sebelum kita mengambil keputusan final, perlu kita harmonisasikan seluruh catatan fasilitasi Gubernur Bali agar menghasilkan kesepakatan yang matang dan sejalan dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jembrana yang menguraikan sejumlah poin fasilitasi gubernur, mulai dari perbaikan norma, penyesuaian ruang lingkup pengaturan, konsistensi dengan RTRW, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi terkait sektor perumahan.
RP3KP 2025–2045 merupakan dokumen fundamental yang memuat arah pembangunan perumahan, termasuk pemenuhan kebutuhan hunian layak, penataan kawasan kumuh, pengembangan kawasan baru, serta integrasi permukiman dengan sistem transportasi dan infrastruktur pendukung lainnya.
Komisi III menekankan bahwa penyusunan RP3KP wajib dilakukan secara menyeluruh karena menjadi dasar berbagai peraturan turunan, seperti rencana detail tata ruang, strategi pemenuhan kebutuhan hunian berbasis data kependudukan, hingga regulasi pengendalian kawasan permukiman.
Dari pihak eksekutif, disampaikan pula bahwa sejumlah catatan fasilitasi gubernur menyoroti pentingnya keselarasan dengan regulasi terbaru Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR agar dokumen RP3KP adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional.
Dalam sesi diskusi, beberapa anggota Komisi III menggarisbawahi pentingnya memastikan agar RP3KP sejalan dengan visi pembangunan daerah, terutama terkait pemerataan akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ketersediaan ruang terbuka publik, mitigasi kebencanaan pada wilayah rawan longsor dan banjir, serta pola pengembangan permukiman yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Komisi III juga meminta agar sinkronisasi antara RP3KP dan dokumen perencanaan daerah lainnya—seperti RPJPD, RPJMD, dan rencana sektoral—dikaji lebih mendalam untuk mencegah tumpang-tindih kebijakan.
Rapat berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh pandangan konstruktif. Komisi III menyampaikan apresiasi atas kesiapan eksekutif dalam menyajikan paparan teknis serta keterbukaan dalam menindaklanjuti catatan fasilitasi gubernur.
Menutup rapat, Wakil Ketua Komisi III H. Hairul Adib menegaskan bahwa proses harmonisasi akan terus dilanjutkan dalam rapat lanjutan sebelum Ranperda memasuki tahap finalisasi di tingkat Pansus dan fraksi-fraksi DPRD.
“Raker ini merupakan langkah penting untuk menyempurnakan setiap poin fasilitasi gubernur sehingga dokumen Ranperda yang dihasilkan benar-benar matang dan memiliki pijakan hukum yang kuat,” tegasnya.
Seluruh peserta rapat sepakat untuk segera menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur melalui perbaikan dan penyempurnaan dokumen RP3KP. Raker ini sekaligus menandai tahapan penting dalam memperkuat arah kebijakan perumahan dan permukiman Jembrana hingga tahun 2045. (%)







