Jembrana – Di ruang kerja Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa 8 Juli 2025, digelar rapat kerja antara Komisi II dengan Dinas Sosial. Pertemuan ini berlangsung dengan suasana serius, membahas efektivitas penyaluran bantuan sosial dan akurasi data penerima manfaat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH., didampingi para anggota Komisi. Dari pihak Dinas Sosial, hadir Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, serta staf teknis yang membidangi program bantuan.
Menurut Suastika, forum ini bukan hanya sekadar rapat rutin, melainkan upaya serius dewan untuk memastikan program-program sosial yang dibiayai oleh APBD tepat sasaran dan tidak sekadar formalitas laporan.
“Evaluasi ini sangat penting untuk melihat seberapa besar anggaran terserap secara nyata di lapangan, bukan hanya dalam angka. Kita juga ingin memastikan bahwa data penerima manfaat benar-benar valid,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa proses verifikasi dan validasi harus melibatkan unsur masyarakat di tingkat bawah, mulai dari RT, RW, hingga kepala lingkungan. Penilaian kondisi warga miskin, kata dia, tidak cukup hanya dilihat dari luar rumah.
Dari pemaparan Dinas Sosial, diketahui bahwa anggaran tahun 2025 untuk enam program prioritas mencapai Rp13 miliar. Salah satu yang dikritisi adalah bantuan untuk penunggu pasien, yang baru terealisasi fisik 50,40% dan keuangan 43,35% dari pagu Rp1,4 miliar. Bantuan tersebut diberikan satu kali, sebesar Rp5 juta per orang per tahun, untuk keluarga pasien kelas III di puskesmas maupun rumah sakit.
Rincian bantuan bervariasi berdasarkan lokasi perawatan. Untuk rawat inap di puskesmas, diberikan Rp150 ribu per hari. Di RSUD, bantuannya Rp200 ribu per hari (termasuk makan, transport, dan uang saku), dan di rumah sakit luar daerah sebesar Rp250 ribu per hari. Syarat pengajuan mencakup dokumen kependudukan, surat keterangan tidak mampu, serta bukti rawat inap yang diketahui perangkat desa.
Selain itu, Komisi II juga memberi catatan khusus terhadap data kepesertaan BPJS dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini tercatat 142 ribu peserta yang ditanggung APBD dan 62 ribu dari pusat. Namun, sejumlah nama masih ditemukan tidak sesuai, seperti warga yang sudah bekerja di luar negeri namun masih terdata sebagai penerima.
“Ini harus dibenahi segera. Jangan sampai data usang menyebabkan bantuan salah sasaran,” ujar Suastika. Komisi II juga menyoroti program makanan untuk lansia. Meskipun distribusinya berjalan lancar, mutu gizi dari makanan tersebut dinilai masih bisa ditingkatkan.
“Makanan untuk lansia harus memenuhi standar kelayakan dan kebutuhan gizi mereka, bukan asal kenyang,” tambahnya.
Dalam rapat, Dinas Sosial turut melaporkan bahwa saat ini mereka telah menggunakan sistem baru bernama DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), yang menggantikan DTKS. Sistem ini berbasis daring dan membutuhkan input langsung dari operator desa. Namun, di beberapa wilayah masih ditemukan hambatan teknis dalam proses pengumpulan dan pengiriman data.
Melihat kondisi tersebut, Komisi II mendesak adanya pendampingan teknis secara intensif kepada desa agar data yang dikirimkan ke pusat benar-benar akurat.
“Kalau data yang masuk tidak valid, maka seluruh kebijakan berbasis data juga akan meleset. Jadi, pendampingan wajib dilakukan,” pungkas Suastika, menutup rapat dengan komitmen memperkuat sinergi pengawasan dan pelayanan sosial. (!)







