Jembrana – Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Komisi II menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk membahas penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seusai terbitnya hasil fasilitasi Gubernur Bali. Raker berlangsung pada Kamis, (27/11/2025), dengan suasana pembahasan yang intens dan terarah.
Raker tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., dan menghadirkan unsur eksekutif serta lembaga teknis terkait. Hadir di antaranya jajaran Polres Jembrana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jembrana, Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Kabag Hukum Setda Jembrana.
Ketua Komisi II dalam pengantarnya memaparkan bahwa fasilitasi Gubernur Bali telah diterima melalui Surat Sekda Provinsi Bali nomor B.37.100.3.2/57152/Bag.II/B.HK tertanggal 14 November 2025. Surat tersebut berisi koreksi substantif, penyempurnaan norma, serta sejumlah catatan yang harus disesuaikan sebelum Ranperda memasuki tahap finalisasi.
“Hasil fasilitasi Gubernur adalah fondasi penting dalam mengokohkan materi Ranperda. Melalui pembahasan hari ini kita ingin merumuskan kesepahaman agar Ranperda TPPO benar-benar siap dibawa ke tahap berikutnya,” ujar I Ketut Suastika.
Pembahasan dalam Raker berlangsung mendalam, terutama menyangkut harmonisasi pasal-pasal yang mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Bali. Penyesuaian tersebut meliputi aspek pencegahan, perlindungan, pemulihan korban, penguatan koordinasi lintas sektor, serta peran pemerintah daerah dalam penanganan kasus perdagangan orang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan daerah. Ia menyebut bahwa potensi kasus TPPO di daerah perlintasan seperti Jembrana membutuhkan payung hukum yang kuat, komprehensif, dan aplikatif.
Berbagai dinas teknis turut memberi masukan detail, di antaranya terkait penguatan kelembagaan pelaksana, prosedur pelaporan cepat dan penanganan terpadu, penyediaan shelter, mekanisme rehabilitasi, edukasi masyarakat, hingga penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara khusus menekankan perlunya layanan pemulihan yang berkelanjutan dan perspektif korban dalam setiap tahapan penanganan.
Polres Jembrana juga memaparkan dinamika penanganan kasus perdagangan orang di lapangan, lengkap dengan tantangan teknis dan urgensi pembentukan regulasi daerah yang lebih tegas.
Menutup pembahasan, Ketua Komisi II menegaskan bahwa seluruh masukan akan dikompilasi dan disesuaikan dengan catatan fasilitasi Gubernur agar penyempurnaan yang dihasilkan benar-benar matang dan terukur. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan kehati-hatian dalam merumuskan Ranperda yang menyentuh isu serius seperti perdagangan orang.
Raker yang berlangsung cukup panjang ini menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan pasal serta kesepakatan untuk membawa draf harmonisasi menuju tahap final sebelum dipresentasikan dalam rapat paripurna.
“Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya korban TPPO. Ini merupakan tugas bersama yang menuntut ketelitian dan kesungguhan,” tegas I Ketut Suastika.
Setelah harmonisasi tuntas, Komisi II akan melanjutkan pembahasan bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah lain sebelum Ranperda TPPO dibawa ke paripurna untuk penetapan sebagai Peraturan Daerah. (%)







