Komisi II DPRD Jembrana Bahas Kendala Dan Arah Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Keterangan Foto : Komisi II DPRD Jembrana Bahas Kendala Dan Arah Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Jembrana – Pembahasan terkait keberadaan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi agenda utama rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana pada Selasa (16/9/2025). Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat DPRD dengan menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk pejabat dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa, serta perwakilan camat se-Kabupaten Jembrana.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., yang menegaskan bahwa KDMP merupakan program strategis pemerintah pusat untuk memperkuat basis ekonomi desa.

banner 728x250

“Program ini adalah tindak lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Kami di daerah wajib memastikan implementasinya berjalan tepat sasaran, terbuka, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Suastika.

Ia menekankan bahwa kehadiran KDMP diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, dengan usaha yang beragam mulai dari gerai kebutuhan pokok, apotek, hingga distribusi logistik. Sejauh ini, sebanyak 51 KDMP di Jembrana telah diresmikan Presiden pada 21 Juli 2025.

Meski begitu, perjalanan program ini belum mulus. Suastika mengungkapkan sejumlah masalah, seperti kepengurusan yang belum berjalan baik karena keterbatasan sumber daya manusia. Di beberapa desa bahkan masih ditemukan struktur pengurus yang melibatkan hubungan keluarga, yang jelas dilarang dalam aturan perkoperasian.

Hambatan lainnya adalah belum turunnya petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat. Selain itu, permodalan juga terhambat karena pihak bank yang ditunjuk masih menunggu arahan lebih lanjut sebelum mencairkan dana.

“Permendes Nomor 10 Tahun 2025 sudah mengatur, maksimal 30 persen dana desa bisa digunakan sebagai jaminan terakhir jika KDMP gagal bayar ke bank. Sementara itu, plafon kredit ditetapkan Rp3 miliar sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2025, dengan alokasi Rp500 juta khusus untuk operasional,” jelas Suastika.

Walaupun regulasi pusat belum sepenuhnya turun, beberapa KDMP di Jembrana sudah bergerak dengan modal swadaya. Antara lain di Desa Nusasari, Tuwed, Pangyangan, dan Medewi, yang menjalin kerja sama dengan BUMDes setempat.

Komisi II DPRD Jembrana menekankan agar pelaksanaan KDMP dilakukan dengan penuh kehati-hatian. “Jangan terburu-buru. Kita menunggu aturan yang jelas dari pusat, sekaligus memastikan masyarakat desa mendapat sosialisasi dan pendampingan memadai,” tambah Suastika.

Ia juga memberi peringatan agar keberadaan koperasi tidak justru mematikan pedagang kecil. Menurutnya, KDMP seharusnya melengkapi produk lokal dan memperkuat potensi unggulan, terutama di sektor pertanian dan perikanan.

Selain itu, koordinasi formal dengan Bulog dipandang perlu untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. “Harga barang di KDMP tidak boleh lebih tinggi dari harga pasar. Untuk itu, pengurus wajib berkoordinasi dengan Bulog,” tegasnya.

Menutup rapat, Suastika mengingatkan pentingnya integritas pengurus KDMP. “Kejujuran, kecerdasan, dan kerja sama adalah kunci. Barang subsidi harus sampai ke rakyat kecil, sementara produk lokal harus didorong agar punya pasar lebih luas. KDMP harus menjadi penggerak kemandirian ekonomi desa tanpa mengorbankan pelaku usaha yang sudah ada,” pungkasnya. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250