Manokwari – Kasus dugaan kejahatan perbankan yang dialami korban berinisial(MI) telah memasuki tahap baru, berdasarkan SP2HP yang diterima oleh pihak korban dengan nomor SP2HP/2/I/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus”. Demikian disampaikan oleh Ketua DPD Solmet Manokwari Papua Barat, Askino Sada.
Lebih lanjut Askino juga menjelaskan tentang beberapa hal yang menjadi poin dalam SP2HP diantaranya, pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 5 orang yaitu:
Suprijanto, sebagai Pimpinan BRI cabang Manokwari,
Angelia Patricia, sebagai SPV layanan BRI cabang Manokwari,
Hendrik Angdri, sebagai SPV customer care operation GraPARI Telkomsel Manokwari,
Junjung Bramudya, penerima uang sebagaimana yang tercantum dalam rek koran,
Lusye Marda, sebagai service manager di PT. Bank DBS Indonesia cabang Makasar.
Pemeriksaan terhadap dua ahli diantaranya :
Dr. Dan Andriawan Daeng Tawang, SH.,MH, selaku ahli Pidana, Muhammad Salahudin Manggalany, ST.,MM.,M.Kom, selaku ahli informasi dan transaksi elektronik(ITE)
Penyitaan dan permintaan penetapan penyitaan dokumen ke pengadilan berupa :
1 bundel foto copy job description pimpinan cabang
1 bundel foto copy SOP pembukaan rekening PT. BRI(Persero)Tbk
1 bundel SOP aplikasi internet banking PT BRI(Persero)Tbk
1 bundel foto copy standar pengaduan nasabah PT BRI(Persero)Tbk
1 bundel foto copy verifikasi SIM card Brimo PT BRI(Persero)Tbk
1 bundel foto copy BRI care tiket PT BRI(Persero)Tbk
1 bundel foto copy BRI card devisi investigasi PT BRI(Persero)Tbk
1 bundel rekening koran nasabah an. Junjung Bramudya Permana pada Bank DBS
Membuat perpanjangan surat perintah penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/17/XI/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus, tanggal 12 November 2025. Adapun dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan yaitu :
Penyidik telah melakukan profiling terhadap identitas terduga pelaku ilegal akses namun sampai dengan saat ini penyidik belum mendapatkan petunjuk terkait identitas terduga pelaku
Masih menurut ketua DPD Solmet Manokwari, Papua Barat, dirinya akan tetap kawal proses ini bahkan tak hanya pihak Kepolisian, dirinya juga mendesak agar dari Pihak Kejaksaan tinggi juga atensi kasus ini, mengingat prosesnya sudah berjalan cukup lama hampir dua tahun.
“Yang jelas kami akan terus kawal proses hukum terhadap kasus dugaan kejahatan perbankan ini, hal ini sekaligus sebagai pelajaran bagi masyarakat kita agar lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi terkait keuangan” pungkas Askino.
Sementara itu dari pihak Polda Papua Barat, saat dikonfirmasi menyebut, bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan hal itu semua tertuang dalam SP2HP yang dikirim ke korban. (%)







