Kerugian Negara Mencapai 9M, KPK Mulai Dalami Kembali Kasus Korupsi Di NTT

Keterangan Foto : Ketua ARAKSI Alfred Baun, SH

Setelah Putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2023 lalu dalam kasus Bawang Merah di Kabupaten Malaka. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mendalami kasus tersebut karena dinilai masih tersisa Sejumlah nama yang di sinyalir Turut Bertanggung jawab dalam Kasus itu yang merugikan Negara senilai Rp. 9 Miliar (9 M) lebih.

Demikian Informasi ini yang disampaikan oleh Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun, SH. kepada tim media melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu, (27/4/2024).

banner 728x250

“Kasus bawang merah di Malaka kembali didalami sesuai Informasi yang diperoleh melalui internal KPK kepada Araksi NTT. Ada sejumlah Nama Pejabat di Malaka terutama Sejumlah Nama Anggota DPRD Malaka yang akan di Periksa kembali dalam kasus ini. karena sebelumnya Nama nama DPR tersebut suda Terperiksa dana nama Mereka tercantum dalam Berkas Perkara Kasus Bibit Bawang Merah Malaka,” ujar Ketua Araksi NTT itu.

Terkait, lanjutnya, nama-nama Pejabat dan anggota DPRD Malaka yang akan di Periksa kembali Araksi tidak ingin menyebutkan sejumlah nama tersebut karena itu merupakan Kewenangan Penyidik KPK. “Intinya dalam waktu tidak lama lagi KPK akan lakukan Gelar Pemeriksaan lagi terhadap Orang orang ini,” tegas Alfred.

Alfred menegaskan bahwa Araksi tetap mendukung KPK agar kasus tersebut tetap didalami lagi. Sehingga adanya keadilan Hukum terhadap semua Pihak.

“Kita dukung KPK agar dalami lagi Kasus ini. Karena memang benar ada sejumlah nama Pejabat dan DPRD Kabupaten Malaka yang nama mereka sudah termuat di dalam Berkas Perkara kasus Bawang Merah Malaka. Di dalam dokumen tersebut ada pejabat dan 3 Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka yang masuk dalam Daftar Calon Tersangka pada kasus tersebut,” tandasnya. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250