Kemenkum Bali Bersama PHDI Bali Perkuat Literasi Hukum Perkawinan Campuran

Keterangan Foto : Kemenkum Bali Bersama PHDI Bali Perkuat Literasi Hukum Perkawinan Campuran

Denpasar – Upaya pencegahan persoalan kewarganegaraan akibat perkawinan campuran terus diperkuat. Kementerian Hukum Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali sepakat membangun sinergi edukasi hukum bagi pasangan kawin campur antar kewarganegaraan.

Kesepahaman tersebut tercapai dalam pertemuan jajaran Kementerian Hukum Bali dengan pengurus PHDI Bali di Sekretariat PHDI Bali, Senin (26/1/2026). Kunjungan dipimpin oleh Wayan Adi Karmayana dan diterima langsung Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak, Sekretaris Putu Wirata Dwikora, serta para Wakil Ketua PHDI Bali, yakni Made Bandem Dananjaya, Made Suarta, dan Komang Iwan Pranajaya.

banner 728x250

Dalam pertemuan itu, Kementerian Hukum Bali mengungkapkan masih tingginya persoalan kewarganegaraan yang dialami warga hasil perkawinan campuran. Tercatat sebanyak 265 orang mengalami kendala hukum karena tidak tepat waktu dalam menyatakan pilihan kewarganegaraan, baik sebagai WNI maupun WNA, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 yang mewajibkan pilihan tersebut ditetapkan paling lambat usia 21 tahun.

Bahkan, terdapat satu kasus warga yang akhirnya berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Kondisi tersebut baru diketahui ketika yang bersangkutan mengurus administrasi kependudukan keluarga, meskipun selama bertahun-tahun namanya tercatat dalam Kartu Keluarga kerabatnya.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian Hukum Bali menilai perlunya pendekatan edukatif yang lebih dekat dengan masyarakat. Salah satu skema yang ditawarkan adalah sosialisasi hukum yang terintegrasi dengan kegiatan keagamaan Hindu, khususnya pada prosesi Sudhi Widani bagi pasangan WNA serta pelaksanaan Widi Widana atau pawiwahan. Dengan pola ini, edukasi hukum dapat diterima langsung oleh pasangan yang bersangkutan sejak awal.

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, menyatakan dukungannya terhadap rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, edukasi hukum yang menyentuh langsung pasangan kawin campuran sangat penting untuk melindungi hak-hak umat Hindu di Bali.

“Ini langkah yang sangat baik dan bermanfaat bagi umat. Dengan pemahaman hukum yang benar, pasangan kawin campuran bisa terhindar dari persoalan kewarganegaraan yang merugikan di kemudian hari,” ujarnya.

Ke depan, kerja sama antara Kementerian Hukum Bali dan PHDI Bali ini akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis. Fokusnya tidak hanya pada pasangan, tetapi juga pada kesiapan hukum bagi keturunan hasil perkawinan campuran, agar mampu menentukan pilihan status kewarganegaraan secara sadar dan tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250