Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah alur pemanfaatan data kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa perubahan alur ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan keamanan data kependudukan serta faktor kehati-hatian.
“Perubahan alur ini tidak ditujukan untuk mempersulit pengguna, tetapi untuk memastikan bahwa data kependudukan yang diakses oleh pengguna digunakan secara aman dan bertanggung jawab,” kata Teguh dalam Rapat Penyamaan Persepsi Konsep Alur Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Teguh mengungkapkan, sejak tahun 2013, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melakukan kerja sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan total 6.124 pengguna. Hingga 3 November 2023, telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp621,6 miliar.
“Kondisi ini menunjukkan database kependudukan yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri telah dirasakan manfaatnya dan dipercaya oleh kementerian/lembaga serta sektor swasta sebagai pengguna,” ungkap Teguh.
Direktur IDKN Kemendagri, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka implementasi alur baru Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.
“Diharapkan adanya perubahan alur Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan tidak memperpanjang waktu yang mengakibatkan kurang optimalnya layanan pada pengguna,” kata Farid.
Berikut adalah beberapa perubahan alur pemanfaatan data kependudukan yang diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023:
– Penerapan prinsip keamanan data kependudukan, seperti penggunaan teknologi kriptografi dan akses data secara terbatas.
– Penerapan prinsip kehati-hatian, seperti penilaian kelayakan pengguna dan risiko pemanfaatan data.
– Pengesahan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan oleh menteri/pimpinan lembaga pengguna.
Perubahan alur ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.