TABANAN,nirmedia.co – Tren kasus narkotika di Kabupaten Tabanan dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan. Baik dari segi peredaran maupun penyalahgunaan.
Untuk mengimbangi tren dari sisi penyalahgunaan, Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan merencanakan terbentuknya rumah rehab untuk melayani para pecandu narkotika.
Rencana itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, usai pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (2/7/2024).
“Kami dari Kejagung diinstruksikan untuk membuat rumah rehab di seluruh kejari. Dalam hal ini, Kejari Tabanan memiliki rencana bekerja sama dengan pemda untuk mungkin membangun rumah sakit rehab bagi masyarakat yang kecanduan,” ujarnya.
Zainur mengatakan, nantinya rumah rehab itu tidak menutup kemungkinan bisa dimanfaatkan oleh kabupaten/kota lainnya di Bali sebagai rujukan.
Ia berharap rencana tersebut bisa direspon dan direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. “Harus kami bicarakan terlebih dahulu karena ini menyangkut anggaran. Yang pasti secepatnya,” tugasnya.
Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejari untuk membicarakan soal pembuatan rumah rehab tersebut.
Yang pasti, sambungnya, pihaknya memberi apresiasi terhadap rencana tersebut karena itu. Sebab, itu merupakan rencana yang positif.
“Mengenai rumah rehab, kami akan berkoordinasi secepatnya karena itu merupakan hal yang positif luar biasa,” tukas Edi Wirawan yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tabanan ini.
Sementara itu, untuk pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap 67,4 gram sabu-sabu, tujuh gram lebih ganja sintetis, dan 5.131 gram obat-obatan keras yang dihancurkan dan dibakar.
Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa handphone yang turut dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Handphone-handphone tersebut merupakan barang bukti tindak pidana narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda Kejari Tabanan untuk memberikan kepastian hukum terhadap barang-barang bukti kejahatan yang perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. (Ch/nir).







